Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Dan Pengaturannya Di Indonesia

Authors

  • Rukhul Amin

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v1i2.766

Abstract

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai salah satu bentuk derivatif dari surat berharga syariah, di samping Surat Utang Negara (SUN), telah memiliki pengaturan yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang SBSN, Peraturan Pemerintah No.56/2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN, Peraturan Pemerintah No. 57/2008 tentang Pendirian Perusahahaan Penerbit SBSN maupun Fatwa DSN-MUI seperti Fatwa MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Fatwa MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Negara serta Peraturan-peraturan Menteri lainnya

Published

2016-12-19

How to Cite

Amin, R. (2016). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Dan Pengaturannya Di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30651/jms.v1i2.766

Issue

Section

Artikel