Akad Tabarru' Dalam Transaksi Bisnis

Authors

  • Haqiqi Rafsanjani

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v1i1.758

Abstract

Akad tabarru’ (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad  tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad  tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.

Published

2016-05-13

How to Cite

Rafsanjani, H. (2016). Akad Tabarru’ Dalam Transaksi Bisnis. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1). https://doi.org/10.30651/jms.v1i1.758

Issue

Section

Artikel