Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Reksadana Syariah

Authors

  • Yuwita Nur Inda Sari IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v5i2.6078

Abstract

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai seputar reksadana dan tinjauan hukum Islamnya. Investasi adalah sebuah solusi bagi pemilik modal dalam pengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ada banyak cara yang bisa ditempuh, baik dari pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pengalokasian modal kepada pihak lain tersebut bisa disalurkan pada perorangan atau kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha tersebut berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan terdiri berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana termasuk kategori lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan  tempat investasi bagi para pemilik modal. Reksadana syariah yaitu jenis reksadana yang dijalankan sesuai prinsip Syariah dalam pengelolaannya. Salah satunya yakni investasinya dilakukan sesuai instrumen yang terdaftar di Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan OJK.

Author Biography

Yuwita Nur Inda Sari, IAIN Ponorogo

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Published

2020-11-28

How to Cite

Inda Sari, Y. N. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Reksadana Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2). https://doi.org/10.30651/jms.v5i2.6078

Issue

Section

Artikel