Studi Analisis Frekuensi Santri Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Dalam Menabung Di Bmt Shunduqul Mal Syariah (Sms) An Najah
DOI:
https://doi.org/10.30651/jms.v4i2.3422Abstract
PENDAHULUAN
Sejak zaman Rosulullah SAW sampai sekarang sejarah perekonomian umat islam telah menjadi bagian dari tradisi umat islam, pembiayaan yang dilakukan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Praktik-praktik yang telah dilakukan seperti, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, menerima titipan harta dan melakukan pengiriman uang, serta untuk keperluan bisnis.
Umat islam di indonesia mulai merasakan ekonomi islam sejak ekonomi islam menyebar di nusantara Lahirnya ekonomi islam di nusantara memberikan angin segar bagi umat islam untuk mulai mengenal, mencintai dan pada akhirnya menjadikan sebuah habit dalam kehidupan sehari-hari. Karena islam adalah agama yang Universal  mengatur segala urusan umatnya, dari mulai ketauhidan sampai muamalah. Hal ini menunjukkan bahwa islam sesuai dengan perkembangan zaman yang dibuktikan dengan bermunculan Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Badan Arbitase Syariah, Asuransi Syariah dibeberapa kota besar di Indonesia. Di Indonesia operasional lembaga-lembaga syariah diatur oleh DSN melalu Fatwa Dewan Syariah Nasional, agar terjadi keseragaman dalam pelaksanaannya atau terdapat pakem tertentu yang harus ditaati.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang berdasarkan pada Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah yang kini sudah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Bagi Hasil serta peraturan pendukungnya yang sudah lebih memperkuat solidaritas rakyat Indonesia atas adanya perbankan Syariah serta memberikan kesempatan pada bank-bank agar perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat dan berkembang. (Jeni Susyanti, 2016:45).
Perkembang Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) kini sudah mulai berkembang pesat dimana-mana karena bank – bank yang berbasis Syariah ini mulai tersebar di berbagai daerah. Sejak berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI), pelaksanaannya ini kurang menjangkau para bisnis atau usaha yang dilakukan dari kalangan masyarakat kecil dan menengah, maka dari situlah hadir sebuah usaha untuk membangun sebuah Bank dan lembaga keuangan mikro yang bertujuan untuk mengatasi faktor yang menjadi terhambatnya operasional di daerah, seperti (BMT) dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) syariah. (Mardani, 2015:317)
Berkaitan dengan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berdiri dilingkungan Pondok pesantren yang bertujuan ingin memperkenalkan kepada para santri dan masyarakat pada umumnya dan para pengusaha kecil khususnya. Pondok pesantren itu dikenal dikalangan masyarakat karena merupakan lembaga pendidikan agama tersepuh (tertua) di Indonesia dan memiliki ciri-ciri lembaga pendidikan secara Awam (umum) dan tertentu. Adapun kriteria tersebut merupakan pembeda antara pendidikan berbasis pesantren dengan pendidikan yang lain. Pondok pesantren itu bukan lembaga kemasyarakatan yang bisa menangani permasalahan yang ada di masyarakat, bukan pula lembaga perekonomian, meskipun hal tersebut sangat dipentingkan seperti Mendirikan Koperasi, Pertanian, tetapi semua Santri yang berada dilingkungan pesantren itu dianjurkan untuk mengetahui semua hal tersebut. Meskipun kita hidup di lingkungan pondok pesantren, yang mana kita belajar ilmu agama tapi kita dianjurkan untuk belajar ber-mu’asyaroh (Bermasyarakat) (M. Ridlwan Nasir, 2005:23).
Santri Denanyar itu merupakan Santri yang berada dilingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang. Pondok pesantren Mambaul Ma’arif itu tergolong dari pondok pesantren Khalaf / Modern, karena menyediakan pendidikan umum 60% sedangkan ilmu agama 40%, sehingga mereka lebih banyak kegiatan yang dilakukan di Sekolah dari pada kegiatan yang diselenggarakan dari pondok itu tersendiri.
METODE PENELITIAN
- A.    Lokasi Penelitian
Lokasi tempat penelitian adalah BMT Shunduqul Mal Syariah (SMS) An najah jalan KH. Bishri syansuri No. 97 Denanyar kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
- B.    Jenis Data
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara kualitatif, yaitu prosedur yang dapat menghasilkan sebuah data-data tertulis ataupun lisan dari produsen yang prilakunya diamati.
- C.    Sumber Data
- Data primer yaitu data yang bersumber dari wawancara pegawai dan nasabah BMT Shunduqul Mal Syariah An najah denanyar Jombang.
- Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari data kepustakaan
- D.    Teknik Pengumpulan data
- Wawancara (interview)
           Jenis Interview yang digunakan adalah sistem tanya jawab bebas dan terstruktur dengan menggunakan arahan sebuah pertanyaan yang berguna untuk mengatur agar proses interview ini terarahkan. Interview  ini dilakukan dengan mengambil responden dari pihak nasabah, dan sebagai informasinya adalah Anggota BMT Shunduqul Mal Syariah An Najah Denanyar Jombang.
- Observasi
Observasi merupakan teknik menghimpun data dengan cara mengawasi dan mennulis secara sistematis gejala-gejala yang diselidiki (Cholid Narbuko, Abu Achmadi, 2005:192) Dalam penelitian ini, melakukan observasi secara langsung ke lokasi penelitian yang berada di Jalan KH. Bishri Syansuri No. 92 Denanyar kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Penulis juga melakukan pencatatan terhadap beberapa data yang diperlukan dalam observasi tersebut berkaitan dengan prilaku para objek dalam penelitian ini.
- Dokumentasi
Dokumentasi merupakan salah satu sumber data yag sekunder yang diperlukan dalam sebuah penelitian yang berupa bahan tertulis seperti dokumen, peraturan-peraturan, buku-buku dan sebagainya. (Suharsimi Arikunto, 2005:149)
PEMBAHASAN
1. Pengertian BMT
Baitul mal Wa tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dikelola dengan memakai prinsip bagi hasil, meningkatkan perkembangan BMT dan tumbuh atas sebuah pemikiran dan modal awal dari para tokoh masyarakat di daerah setempat dengan berdasarkan pada pola ekonomi yang salam (Jeni Susyanti, 2016:144) sesuai dengan namanya terdiri dari dua kata yaitu :
- Kata Baitul Mal yang artinya Rumah harta, Ini merupakan tempat terkumpulnya dana, dan dana tersebul disalurkan untuk infak, menerima titipan dana zakat, dan sedekah serta mengoptimalkan sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
- Kata Baitul Tamwil yang artinya Rumah pengembangan harta, yaitu Melakukan sebuah kegiatan untuk mengembangkan investasi dan usaha produktif dalam meluaskan kualitas ekonomi para pengusaha mikro dan dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan membantu mengola pembiayaan kegiataan menabung dan serta membantu mengelola pembiayaan kegiatan ekonomi
Dengan Hal ini BMT dapat dilihat mempunyai dua kegunaan utama, yaitu sebagai perantara tersalurnya pemanfaatan harta untuk ibadah, seperti wakaf, zakat, infak, dan sedekah. serta bisa juga berguna sebagai lembaga yang bergerak dibidang investasi yang berkarekter produktif sebagaimana bank pada umumnya. Pada fungsi BMT kedua ini bisa disimpulkan bahwa fungsi dari BMT tidak hanya lembaga keuangan saja, BMT juga bertugas mengumpulkan dana dari anggota BMT (masyarakat) yang memberikan kepercayaan dananya untuk disimpan di BMT dan mengalokasikan dananya kepada anggota BMT atas pinjaman yang diberikan oleh BMT. sedangkan sebagai lembaga ekonomi , BMT Â mempunyai berhak melakukan kegiatan ekonomi , seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian.
1. Pengertian Tabungan
Tabungan termasuk dari salah satu bentuk produk Simpanan. Menurut Istilah perbankan, simpanan itu sejatinya adalah sumber dana utama yang ditahan untuk kepentingan transaksi. Diberbagai bank sudah memiliki produk tabungan, deposito berjangka dan giro.
Tabungan adalah produk simpanan yang cara pengambilannya hanya dapat ditentukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati, akan tetapi tidak bisa diambil melalui bilyet, cek, giro, atau dengan alat lain yang mampuyai kesamaan dengan hal tersebut. Menurut pasal 1 angka 21 undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mengatakan bahwa tabungan merupakan simpanan yang menggunakan akad wadiah atau penanaman modal (Investasi) atas akad Mudharabah atau akad yang lain dan tidak berlawanan terhadap prinsip Syariah yang pengambilannya hanya bisa diambil melalui cek, bilyet, giro, atau alat lain yang mempunyai kesamaan terhadap hal tersebut. (Abdul Ghofur Anshori, 2009:92) Tabungan mudharabah memiliki karekter dana Investasi, pengambilannya hanya bisa diambil pada waktu tertentu.. adanya bagi hasil, dan pengembalian dana tidak bisa dipastikan dana tersebut dapat dikembalikan secara keseluruhan.
2. Macam-macam Tabungan
Berlandaskan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang perbankan syariah bahwa tabungan itu ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan.tabungan wadiah Â
1). Tabungan wadiah
Tabungan wadiah yaitu produk simpanan yang prosesnya berlandaskan akad wadiah, yakni titipan barang atau harta yang murni yang harus dijaga dan diserahkan kembali ketika si pemilik barang mengambil kembali sewaktu-waktu.  Tabungan berakad wadiah ini bersifat sementara yang mana barang atau harta yang dititipkan bisa diambil sewaktu-waktu (On call). Adanya kesepakatan dari pihak penabung, dan tidak ada jasa upah / ongkos yang disyaratkan kecuali adanya sifat sukarela dari pihak bank dalam bentuk pemberian kepada nasabah.
Terkait proses pengolaan dananya, pihak bank syariah dapaat memanfaatkan dana yang dititipi dan memiliki rasa tanggung jawab penuh terhadap dana yang digunakan. Sehubungan dengan produk tabungan Wadiah, pada bank syariah tabungan wadiah menggunakan akad Wadiah Yad adh Dhamanah yaitu akad untuk penitipan barang atau harta yang mana barang yang dititipkan boleh dimanaafkan oleh penerima dan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan barang. Sebagai konsekuensinnya, bank harus bertanggung jawab terhadap keberadaan barang titipan tersebut sampai barng tersebut diambil oleh pemiliknya.
Tabungan Mudharabah merupakan produk simpanan yang prosesnya berlandaskan akad mudharabah. Mudharabah memiliki dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah, dan perbedaanya terletak pada ada dan tidaknya persyaratan yang diterima oleh bank dari pemilik dana dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bahwa pengelola dana di bank syariah dikatakan sebagai mudharib, sedangkan pemilik dana nasabah di bank syariah berperan sebagai shahibul mal
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, dari pihak bank syariah akan membagi hasilkan dana kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang sudah disetujui dan dicantumkan dalam akad pembukaan buku rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank akan bertanggung jawab terhadap kerugian, jika yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), dan pihak tidak akan menanggung terhadap kerugian yang tidak disebabkan dari kecerobohannya.
Dari hasil analisis ini kami memperoleh data tabungan jumlah nasabah dari kalangan santri yang menabung di BMT. Dari data-data yang peneliti temukan dari sekian santri yang menabung di BMT Sunduqul Mal Syariah pada tahun 2018 ini kebanyakan mereka pasif dalam menabung di bandingkan dengan santri yang aktif dalam menabung. Alasan mereka yang pasif dalam menabung ini karena berbagai macam factor yang menghamabat mereka pasif dalam menabung.
Berdasarkan hasil yang dihitung oleh peneliti, Nasabah pada bulan januari 48 nasabah dengan jumlag saldo Rp. 5.473.850,63 Dan jumlah penabung yang aktif ber jumlah 10 nasabah dan pasif 38 nasabah, pada bulan februari terdapat 14 nasabah dengan saldo Rp. 4.639.402,44 Dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 4 dan pasif 10, pada bulan Maret terdapat 14 nasabah dengan saldo Rp. 1.805.273,09 Dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 3 dan pasif 11, pada bulan April terdapat 17 nasabah dengan saldo Rp. 8.283.078,21 Dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 5 dan pasif 12 pada bulan Mei terdapat 5 nasabah dengan saldo Rp. 98.266,48 Dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 0 dan pasif 5, pada bulan Juni terdapat 1 nasabah dengan saldo Rp. 10.042,56 Dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 0 dan pasif 1, pada bulan Juli terdapat 30 nasabah dengan saldo Rp. 9.664.080,05 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 7 dan pasif 23, pada bulan Agustus terdapat 18 nasabah dengan saldo Rp. 51.383.998,33 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 6 dan pasif 12, pada bulan September terdapat 25 nasabah dengan saldo Rp. 15.461.913,59 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 9 dan pasif 16, pada bulan Oktober terdapat 17 nasabah dengan saldo Rp. 13.426.987,98 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 5 dan pasif 12 pada bulan Nopember terdapat 23 nasabah dengan saldo Rp. 8.728.917,49 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 11 dan pasif 12 pada bulan Desember terdapat 12 nasabah dengan saldo Rp. 12.940.809,07 dan jumlah penabung yang aktif berjumlah 6 dan pasif 6. Jadi total keseluruhan saldo pada tahun 2018 yang di ketahui dari perbulan jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 131.916.620 dengan jumlah nasabah 224 nasabah dengan jumlah penabung yang aktif mencapai 66 nasabah dan yang pasif 224 nasabah.
Dari hasil penelitian yang peneliti peroleh, data dari jumlah santri di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang pada tahun 2018 mencapai 2051 santri, dari 2051 jumlah santri tersebut santri yang membuka tabungan di BMT Shunduqul Mal Syariah pada tahun 2018 tercatat ada 224 nasabah yang berasal dari kalangan santri, dilihat jumlah santri yang tercatat yang ada dibawah naungan yayasan mambaul ma’arif hanya 10% santri yang menabung di BMT Shunduqul Mal Syariah An najah,   jumlah tingkat penabung yang aktif selama satu tahun ini jika dilihat dari jumlah penabung 224 nasabah pada tahun 2018, jumlah penabung yang aktif paling tinggi mencapai 11 nasabah pada bulan November, dan paliing rendah pada bulan mei dan juni karena nasabah yang membuka rekening pada bulan tersebut hanya menyimpan uang dengan nominal 10.000,- sehingga dapat dipastikan kalau nasabah pada bulan tersebut tidak aktif dalam menabung.. Sedangkan, penabung yang pasif paling tinggi pada bulan Januari dengan jumlah 38 nasabah, karena tingkat penabung yang membuka rekening pada bulan Januari jika dipantau dari hasil laporan nominatif tabungan rata-rata uang yang terdapat mencapai 10.000,- sehingga hal ini bisa terpantau tingkat keaktifan dan ke pasifan menabung di BMT, Sehingga untuk itu peneliti ingin meningkatkan Nasabah dari kalangan santri untuk aktif dalam menabung, sehingga angka ke pasifan ini bisa menurun dan bisa meningkatkan keaktifan santri dalam menabung pada tahun berikutnya.
Adapun dari hasil data tersebut bahwa jumlah penabung di BMT Shunduqul Mal Syariah An najah dari kalangan santri, Jumlah penabung pada tahun 2018 ini mengalami kepasifan dalam menabung, diperkirakan mereka pasif disebabkan oleh beberapa faktor penghambat . adapun penulis menyimpulkan bahwa faktor tersebut disebabkan oleh dua faktor diantaranya :
- faktor internal yaitu faktor yang disebabkan dari dalam Pondok pesantren. Seperti
- Uang saku yang terbatas
- banyaknya kebutuhan pribadi seperti (alat mandi, kitab, alat tulis dan lain-lain)
- faktor eksternal yaitu faktor yang disebabkan dari luar pondok pesantren seperti di area sekolah formal.
- Adanya pengeluaran uang yang tak terduga seperti iuran kelas
- Digunakan untuk beli makanan (jajan) waktu jam istirahat.
- Adanya tugas dari sekolah seperti fotocopy, print, jilid dan lain-lain
Â
Adapun faktor pendukung agar santri aktif dalam menabung sebagai berikut :
- Adanya dukungan dari orang tua.
- Adanya dukungan dari pihak pengurus pondok dan teman.
- Harus pandai dalam menngelola uang sendiri agar bisa hemat.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Â
KESIMPULAN
1. Dari hasil penelitian data yang diperoleh dari jumlah santri pondok pesantren mambaul ma’arif pada tahun 2018 mencapai 2051 sedangkan jumlah santri yang menabung di BMT Shunduqul Mal Syariah An Najah pada tahun 2018 mencapai 224 nasabah jika diprosentasikan hanya 10% jumlah santri yang menabung di BMT Shunduqul Mal Syariah An Najah  dari jumlah nasabah tersebut jumlah angka aktif dalam penabung mencapai 66 nasabah sedangkan jumlah angka pasif dalam penabung mencapai 158 nasabah. Jadi, Jumlah nasabah yang nabung pada tahun 2018 mengalami kepasifan disbanding tingkat penabung yang aktif.
2. Faktor penghambat santri pasif dalam menabung, yaitu ada dua faktor yang menjadi penghambat santri pasif dalam menabung yaitu faktor internal yaitu faktor dari dalam pondok diantaranya seperti adanya kebutuhan pribadi seperti membeli kitab, alat mandi dan alat tulis yang pengeluaran tiap bulan . sedangkan faktor eksternal yaitu di luar area pondok pesantren seperti di area sekolah formal kebutuhan yang sering terjadi pengeluarannya secara tak terduga seperti adanya iuran kelas, bayar KAS kelas, dan tugas pelajaran dari sekolah seperti print, jild, fotocopy dan lain-lain. Adapun Faktor pendukung agar santri aktif dalam menabung itu sebaiknya mereka membutuhkan dukungan untuk menghemat uangnnya, apalagi mereka yang jauh dari keluarga sehingga mereka butuh dukungan untuk bisa mengelola uang sakunya, seperti membutuhkan dukungan dari pihak orang tua, pengurus pondok, dan teman-teman agar mereka bisa lebih giat untuk menabungkan sebagian uangnya agar tidak boros.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah and Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah and Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Tadarus are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah And Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the author institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.