Perancangan Aplikasi Pengaduan Masyarakat untuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Authors

  • Fiqih Qodri Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhin Panggabean Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dimas Arif Laksono Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23196

Abstract

Abstrak

Pemerintah Kabupaten Langkat sampai saat ini, pegaduan masyarakatnya masih harus mendatangi kantor PRPU. Cara pengaduan seperti itu tentu akan memakan sedikit waktu dan memerlukan waktu yang sedikit lama. Data pengaduan masyarakatpun tidak disimpan sebagai bahan evaluasi maupun bahan penyusunan BAPPEDA. Informasi yang disampaikan dari pihak pemerintah kabupaten pun lama untuk sampai kepada msyarakat. Walaupun pada dasarnya sekarang ada namanya WhatsApp, masyarakat pun bisa melalui pesan WhatsApp dengan mengirim bukti kejadian dan lain-lain. Namun pesan pengaduan tersebut tidak akan tersimpan secara utuh, bahkan beberapa hari setelah pesan tersebut masuk akan mudah tertindih oleh pesan-pesan yang lain, sehingga sulit untuk dicari kembali. Berhubungan dengan permasalahan tersebut, maka peneliti mencoba untuk merancang sebuah Aplikasi yang berjudul Pengaduan Masyarakat Kabupaten Langkat. Perancangan aplikasi ini, penulis menggunakan menggunakan metode SDLC model Waterfall, yang dilakukan dengan tahap demi tahap sesuai dengan prosedur yang ada pada metode Waterfall. Dengan dihasilkannya aplikasi pengaduan masyarakat dapat memberikan kemudahan dalam proses mengurus dan memperbaiki keluh kesah masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Langkat.

 

Kata Kunci : SDLC, Waterfall, Pengaduan Masyarakat, Aplikasi

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Fiqih Qodri Ramadani, Muhin Panggabean, & Dimas Arif Laksono. (2024). Perancangan Aplikasi Pengaduan Masyarakat untuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(3). https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23196

Issue

Section

Artikel