Problematika Di Daerah Perbatasan Darat Antara Indonesia-Timor Leste
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9532Abstract
Perbatasan adalah salah satu bentuk untuk menetapkan batas-batas internasional antar negara. Faktor penting untuk pembangunan perdamaian regional yang menimbulkan kecemasan bila tidak adanya kepastian letak batasan. Fenomena batas bisa dikatakan masalah yang cukup berpengaruh yang berdampak pada Indonesia. Salah satunya adalah perbatasan darat dengan Timor Leste. Perbedaan pendapat pada alinea ketiga (tiga) batas negara merupakan masalah Indonesia dan Timor Leste memiliki hubungan yang serius. Kajian ini bertujuan untuk Pelajari tentang upaya Indonesia dalam menyelesaikan masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste berada di bagian perbatasan negara. Adanya sebuah perjanjian internasional kedua belah negara berfungsi agar kesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak dilanggar masing-masing negara. Penetapan batas wilayah haruslah sesuai, dan dan juga untuk wilayah tertentu yang masih saling klaim dilakukan clear area.Downloads
Published
2021-10-01
How to Cite
Sudika Mangku, D. G., & Dimaswari, N. P. M. (2021). Problematika Di Daerah Perbatasan Darat Antara Indonesia-Timor Leste. Justitia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9532
Issue
Section
Articles
License