Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

  • Laras Astuti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.623

Abstract

Traffic accidents can occur in children. Delinquency due to reckless driving does not
respect fellow road users often make children vulnerable to traffic accidents. This study aims to determine the form of the protection of children in conflict with the law which caused the death of another person along with recovery efforts. This research is normative juridical approach statute approach. The results showed that children in conflict with the legal form of the solution is to use a system of diversion is to perform the transfer of the case out of the criminal justice system. Restorative justice approach is used to emphasize the recovery process into its original state in order to fulfill the
rights and obligations of both the children in facing law conflict. Recommendations are
children in conflict with the law should be given protection in order to return in its original state both physically and psychologically so that kids really can again become
a better person and not repeat their delinquency again.

Key Words: Children, Traffic accident, Legal protection

Author Biography

Laras Astuti, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

References

Buku

Afthonul Afif. (2015). Pemaafan, Rekonsiliasi, dan Restorative Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Anang Priyatno. (2012). Kriminologi. Yogyakarta: Ombak.

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Bagong Suyatno. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

Darwan Prinst. (1997). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur. (2011). Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie Publishing.

Hadi Supeno. (2010). Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Eva Achjani Zulfa. (2011). Pergeseran Paradigma pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

Kartini Kartono. (2010). Patologi Sosial :Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.

Maidin Gultom. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung:Refika Aditama.

Nandang Sambas. (2010). Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rena Yulia. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Setya Wahyudi. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wagiati Soetodjo. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal

Arif Gosita. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak. Jakarta: Jurnal Ilmiah Hukum. No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LNRI Tahun 2009 Nomor 96)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (LNRI Tahun 2012 Nomor 153)

Published

2017-07-14

How to Cite

Astuti, L. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Justitia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.623