Efektivitas Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Studi Kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2239Abstract
Pasca  keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan perjanjian perkawinan. Adapun perjanjian pernikahan pasca putusan MK dapat dilakukan didepan notaris . Adapun isi dari surat perjanjian tersebut tidak merugikan bagi pihak ketiga seperti yang dijelaskan dalam Pasal 29 Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun tujuan penulisa, 1) Untuk mengetahui implementasi studi kasus dari Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 Terhadap Pembuatan Perjanjian Kawin oleh Notaris, 2) Untuk mengetahui dampak implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga, dan 3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 tentang  Perjanjian Kawin terhadap pihak ketiga . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute Approuch ) dengan pendekatan case approuch. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Implementasi pembuatan surat perjanjian pasca pernikahan sesuai dengan putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 di Kota Malang berdasarkan keterangan notaris telah dilakukan oleh sebanyak 5 pasangan diantaranya adalah 2 pasangan membuat perjanjian pernikhan pra pernikahan dan 3 pasangan membuat surat perjanjian pasca putusan 2) Dampak yuridis dari Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian pranikah dan pascanikah ialah Jika terjadi pelanggaran atas perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga bukanlah wanprestasi karena pasangan suami istri tidak menjanjikan prestasi apapun keapada pihak ketiga maka pelanggaran yang dilakukan pihak suami istri yang menyebabkank kerugian kepada pihak ketiga maka dapat dikatakan pihak suami istri tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, 3) Adapun faktor penghambat dalam melakukan implementasi putusan MK no 69 tahun 2015 diantaranya adalah banyak notaris yang menolak untuk dibuatkan perjanjian perkawinan disebabkan ketidaktahuan notaris bahwa serta belum adanya peraturan pelaksananya sehingga ketika akan melaporkan/mencatatkan perjanjian tersebut di Catatan Sipil atau KUA banyak yang ditolak, sedangkan faktor pendukung putusan MK nomor 69 tahun 2015 adalah, 1) Melindungi Kekayaan, 2) Melindungi Kepentingan Jika Pasangan Melakukan Poligami, 3) Membebaskan pihak suami atau Istri dari Kewajiban Ikut Membayar Utang Pasangan, 4) Menjamin Kepentingan Usaha, 5)Menjamin Kelangsungan Harta Peninggalan Keluarga, 6) Menjamin Kondisi Finansial Setelah Perkawinan Putus, dan 7) Menjamin Hak Atas Asset-asset Property Dengan Status Hak Milik.
Â
Kata Kunci : Surat Perjanjian, Putusan MK No.69 tahun 2015
References
Buku dan Jurnal
Abdul Rokim. (2012). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan sebagai Alasan Perceraian. MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012.
Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
D.Y. Witanto. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan). Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Damanhuri. (2007). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan: Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju.
Endang Sumiarni. (2004). Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan.___: Kajian Kesetaraan.
Philipus M Hadjon. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Happy Susanto. (2008). Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian. Jakarta: Visi Media.
Istrianty dan Priambada. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Jurnal Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.
Endang Sumiarni. (2004). Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin). Yogyakarta: Wonderful Publishing Company.
Martiman Prodjohamidjojo. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.
Maslul. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Ditinjau Dari Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusi Dan Asas-Asas Pembentukan Perjanjian. Jurnal Mahkamah, Vol. 1, No. 2, Desember 2016, P- ISSN: 2527-4422E- ISSN: 2548-5679
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Suharsimi Arikunto. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek . Jakarta: Rineka Cipta.
Syaifullahi Maslul. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Ditinjau Dari Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia Dan Asas-Asas Pembentukan Perjanjian. Jurnal Mahkamah IAIM NU Metro, Vol. 1, No. 2, Desember 2016, hlm. 409-424.
Yuvens. (2017). Critical Analysis on Marital Agreement in the Decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015.Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember 2017.
Internet
MK. (2016). MK: Perjanjian Perkawinan dapat Dilakukan Selama Masa Perkawinan. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13415&menu=2, [diakses pada tanggal 10 April 2018].
Nirmala. (2017). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 69/Puu/Xii/2015 Terhadap Hukum Perkawinan Dan Hak Kebendaan Di Indonesia http://business-law.binus.ac.id, [diakses pada tanggal 3 April 2018].
Perundang-undangan
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License