Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Authors

  • Muhammad Annas Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1165

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa. Oleh karena itu Undang-Undang  Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Masalah muncul ketika perubahan Undang-Undang Pelayaran tidak diikuti dengan perubahan perilaku PT. Pelabuhan Indonesia yang masih seakan-akan memiliki hak monopoli dengan menjadikan dasar Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia tidaklah tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu monopoli PT. Pelabuhan Indonesia tidak termasuk monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Monopoli, PT. Pelabuhan Indonesia

Author Biography

Muhammad Annas, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

References

Buku

D.A. Lasse, (2014), Manajemen Kepelabuhanan, Jakarta: Rajawali Pers

Devi Meyliana, (2013), Hukum Persaingan Usaha “Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usahaâ€, Malang: Setara Press

Fahri Hamzah, (2012), Negara BUMN dan Kesejahteraan Rakyat, Jakarta: Yayasan Faham Indonesia.gal

Galuh Puspaningrum, (2013), Hukum Persaingan Usaha (Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Herman Budi Sasono, (2012), Manajemen Pelabuhan & Realisasi Ekspor Impor, Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Maria Farida indrati (ed.5), (2007), Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

--------------, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-dasar pembentukannya, Cetakan kelima, Kanisius, Yogyakarta, 2005

Mustafa Kamal Rokan (ed.2), (2012), Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Rachmadi Usman, (2013), Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Siti Anisah, (2014), Pengelolaan Pelabuhan dari Monopoli menuju Persaingan Usaha, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII.

Syamsul Maarif, (2010), Merger Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Degraf Publising.

Syamsul Ma’arif, Modul Hukum Antimonopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010

Jurnal

Barada Giyantana, Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pengelolaan Pelabuhan (Studi Kasus di PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak Surabaya, Journal Universitas Airlangga Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 1, Nomor 1, 2013

Hamud Balfas, Kajian Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 4 No.3, 2015

Rahadi Wasi Bintoro, Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modernâ€, Jurnal Dinamika Hukum vol.10 No.3, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2010

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011

Online:

Presiden RI.go, Menyederhanakan Perizinan Pelabuhan, Tersedia pada http://www.presidenri.go.id/maritim/menyederhanakan-perizinan-pelabuhan.html, [akses pada tanggal 2 Agustus 2017].

Gatra.com, (2016), Pelindo II: Monopoli Sah Menurut Undang-Undang, Tersedia pada http://www.gatra.com/ekonomi-1/28991-pelindo-ii-monopoli-sah-menurut-undang-undang.html, [Akses pada tanggal 2 Agustus 2017].

Pelindo, (2013), Holding Pelindo Tidak Menyalahi Aturan, https://www.pelindo.co.id/media/berita-terkini/q/holding-pelindo-tidak-menyalahi-aturan, [Akses 3 Agustus 2017].

Berita Surabaya, (2011), Pembagian Asset Pelindo Menunggu Perintah Kemhub, Tersedia pada http://beritasurabaya.net/index_sub.php?category=7&id=2148, [Akses pada senin, 14 Maret 2017].

Published

2017-10-29

How to Cite

Annas, M. (2017). Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1165