Proses Peninjauan (Peer Review Process)

Lingua Franca: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya menerapkan sistem double-blind peer review untuk menjaga objektivitas, independensi, dan kualitas penilaian ilmiah. Dalam proses ini, identitas penulis tidak diungkapkan kepada mitra bestari, dan identitas mitra bestari tidak diungkapkan kepada penulis selama proses peninjauan berlangsung.

 

1. Pengiriman Naskah

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengelolaan jurnal dengan melengkapi metadata dan persyaratan penyerahan yang ditetapkan. Naskah harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, mengikuti template resmi, serta memenuhi ketentuan penulisan dan etika publikasi.

 

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan persyaratan, kualitas awal penulisan ilmiah, serta kepatuhan terhadap kebijakan publikasi. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal dapat ditolak pada tahap ini tanpa dilanjutkan ke proses peninjauan oleh mitra bestari.

 

3. Pemeriksaan Kemiripan Naskah

Sebelum mengirimkan naskah, penulis wajib memastikan bahwa naskah telah diperiksa menggunakan perangkat pemeriksa kemiripan di institusi penulis atau lembaga lain yang relevan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penulis untuk memastikan orisinalitas naskah.

Jurnal menetapkan batas kemiripan maksimal 20%. Editor dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi lebih lanjut apabila diperlukan. Persentase kemiripan tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan plagiarisme karena penilaian juga mempertimbangkan sumber yang cocok, konteks kutipan, penggunaan referensi, dan kemungkinan pengambilan teks tanpa atribusi yang semestinya. Naskah yang tidak memenuhi ketentuan orisinalitas dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kebijakan etika publikasi jurnal.

 

4. Penunjukan Mitra Bestari

Naskah yang memenuhi persyaratan awal diteruskan kepada seorang mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah. Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi keahlian dan potensi konflik kepentingan.

Identitas penulis dipisahkan dari berkas naskah yang dikirimkan kepada mitra bestari melalui sistem jurnal untuk mendukung penerapan prinsip double-blind peer review.

 

5. Peninjauan oleh Mitra Bestari

Mitra bestari menilai naskah secara kritis dan objektif berdasarkan aspek-aspek berikut:

  1. Kebaruan dan signifikansi permasalahan atau topik yang dikaji.
  2. Relevansi dan kecukupan landasan teoretis serta penelitian terdahulu.
  3. Ketepatan pendekatan, metode, dan prosedur penelitian atau kajian.
  4. Kualitas data, analisis, interpretasi, dan pembahasan.
  5. Kejelasan argumentasi serta konsistensi antara tujuan, hasil, dan simpulan.
  6. Kontribusi ilmiah bagi pengembangan ilmu bahasa, sastra, atau pendidikan dan pembelajarannya.
  7. Ketepatan penggunaan bahasa ilmiah, sitasi, dan referensi.

Mitra bestari menyampaikan hasil peninjauan beserta komentar dan rekomendasi kepada editor melalui sistem jurnal. Rekomendasi mitra bestari menjadi bahan pertimbangan editorial, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan editor.

 

6. Keputusan Editorial dan Revisi

Berdasarkan hasil peninjauan dan pertimbangan editorial, editor dapat menetapkan salah satu keputusan berikut:

  • Diterima: naskah dinilai memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial untuk diterbitkan.
  • Revisi minor: penulis diminta melakukan perbaikan terbatas sesuai dengan komentar yang diberikan.
  • Revisi mayor: penulis diminta melakukan perbaikan substantif terhadap aspek tertentu dari naskah.
  • Ditolak: naskah dinilai belum memenuhi standar ilmiah, tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, atau memiliki kelemahan mendasar yang tidak dapat diatasi melalui revisi.

Penulis yang diminta melakukan revisi wajib memperbaiki naskah dan memberikan tanggapan terhadap komentar editor atau mitra bestari. Naskah hasil revisi dapat diperiksa kembali oleh editor dan, apabila diperlukan, dikirimkan kembali kepada mitra bestari untuk peninjauan lanjutan.

 

7. Lama Proses Peninjauan

Proses peninjauan naskah diperkirakan memerlukan waktu 1–2 bulan, terhitung sejak naskah dinyatakan memenuhi persyaratan awal dan diteruskan ke tahap peninjauan. Durasi tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda bergantung pada ketersediaan mitra bestari, kompleksitas naskah, kebutuhan revisi, serta kecepatan penulis dalam menanggapi hasil peninjauan.

Estimasi waktu peninjauan tidak merupakan jaminan bahwa naskah akan diterima atau diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.

 

8. Keputusan Akhir dan Persiapan Penerbitan

Setelah proses peninjauan dan revisi selesai, editor menetapkan keputusan akhir berdasarkan kualitas naskah, hasil peninjauan, dan kesesuaian dengan kebijakan jurnal. Naskah yang diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan dan persiapan penerbitan sesuai dengan prosedur editorial jurnal.

Penerimaan naskah tidak hanya didasarkan pada rekomendasi mitra bestari, tetapi juga pada pertimbangan editorial secara keseluruhan.

 

9. Kerahasiaan dan Etika Peninjauan

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses peninjauan wajib menjaga kerahasiaan naskah dan informasi yang diperoleh selama proses berlangsung. Naskah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau disebarluaskan tanpa izin yang sesuai.

Mitra bestari wajib memberikan penilaian secara objektif, profesional, dan berbasis bukti ilmiah. Mitra bestari juga harus menginformasikan kepada editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian atau apabila menemukan indikasi pelanggaran etika publikasi.

Editor bertanggung jawab menjaga integritas proses peninjauan, melindungi kerahasiaan para pihak, serta memastikan bahwa keputusan editorial dibuat berdasarkan pertimbangan ilmiah dan kebijakan jurnal.