Lingua Franca: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya berkomitmen menjaga integritas akademik dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran penelitian maupun publikasi secara adil, objektif, rahasia, dan proporsional.
Kebijakan ini berlaku bagi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.
1. Bentuk Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Plagiarisme atau penggunaan karya, gagasan, data, maupun ungkapan pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
- Fabrikasi data, yaitu membuat data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh.
- Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan, proses, atau hasil penelitian sehingga informasi penelitian tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
- Publikasi ganda atau pengajuan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.
- Manipulasi kepengarangan atau pencantuman nama penulis yang tidak sesuai dengan kontribusinya.
- Penggunaan data, gambar, instrumen, atau materi pihak lain tanpa izin atau atribusi yang diperlukan.
- Penghilangan atau manipulasi informasi konflik kepentingan.
- Pelanggaran etika penelitian yang relevan, termasuk persoalan persetujuan partisipan dan perlindungan data.
- Penggunaan AI generatif secara tidak transparan atau penggunaan keluarannya yang menimbulkan persoalan integritas, misalnya referensi fiktif, data yang direkayasa, atau klaim yang tidak dapat diverifikasi.
- Pelanggaran lain yang dapat merusak keandalan rekam ilmiah.
Kesalahan yang tidak disengaja tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Penilaian mempertimbangkan sifat persoalan, tingkat keseriusan, konteks, bukti, dan penjelasan pihak terkait.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada editor atau pengelola jurnal melalui kontak resmi yang tercantum pada situs jurnal. Laporan hendaknya memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi naskah atau artikel, menjelaskan dugaan pelanggaran, dan menyertakan bukti pendukung jika tersedia.
Jurnal akan menilai laporan secara saksama. Identitas pelapor dan informasi yang diperoleh akan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
3. Proses Pemeriksaan
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut:
- Penerimaan dan penilaian awal. Editor menilai relevansi laporan, kejelasan dugaan, dan kecukupan informasi awal.
- Pengumpulan informasi. Editor dapat memeriksa naskah, sumber yang diduga digunakan, laporan kemiripan, data pendukung, riwayat editorial, atau bukti relevan lainnya.
- Permintaan klarifikasi. Pihak terkait, termasuk penulis, diberi kesempatan yang wajar untuk menjelaskan persoalan yang dilaporkan.
- Penilaian bukti. Editor atau pihak editorial yang berwenang menilai bukti dan penjelasan secara objektif. Jika diperlukan, jurnal dapat meminta pendapat ahli atau menghubungi institusi terkait sesuai dengan sifat kasus.
- Keputusan dan tindak lanjut. Keputusan diambil berdasarkan bukti, tingkat keseriusan, dan dampak persoalan terhadap integritas rekam ilmiah.
Apabila editor memiliki konflik kepentingan, penanganan harus dialihkan kepada pihak editorial lain yang dapat bertindak secara independen.
4. Bentuk Tindak Lanjut
Bergantung pada hasil pemeriksaan, tindakan yang dapat diambil meliputi:
- Meminta penjelasan atau perbaikan dari penulis.
- Menghentikan proses editorial atau menolak naskah.
- Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah terbit.
- Menerbitkan pernyataan keprihatinan apabila diperlukan untuk memberi tahu pembaca tentang persoalan yang belum terselesaikan.
- Melakukan pencabutan artikel (retraction) apabila ditemukan alasan yang memadai berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Menghubungi institusi atau pihak berwenang yang relevan apabila sifat kasus memerlukannya dan langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan tidak hanya didasarkan pada skor kemiripan atau tuduhan sepihak. Jurnal mempertimbangkan bukti dan konteks, serta memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
5. Koreksi dan Pencabutan Artikel
Apabila ditemukan kesalahan yang memengaruhi keakuratan atau keandalan artikel, jurnal akan mempertimbangkan tindakan yang sesuai. Kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa meruntuhkan keandalan utama artikel dapat ditangani melalui koreksi. Pencabutan dipertimbangkan apabila persoalan secara material merusak keandalan hasil atau terdapat pelanggaran serius yang membenarkan tindakan tersebut.
Setiap koreksi atau pencabutan harus disertai penjelasan yang memadai dan ditautkan pada artikel terkait agar pembaca dapat memahami perubahan pada rekam ilmiah.
6. Prinsip Penanganan
Jurnal berupaya menjaga independensi, ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan proporsionalitas dalam pemeriksaan. Semua pihak diharapkan bekerja sama dengan memberikan informasi yang benar dan relevan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi integritas publikasi ilmiah, bukan untuk menghalangi kritik akademik yang disampaikan secara bertanggung jawab. Jurnal dapat memperbarui prosedur penanganan sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi dan kebutuhan pengelolaan jurnal.