Konflik Kepentingan
Konflik Kepentingan
Conflict of Interest Policy | Latihan Jurnal UM-Surabaya
Latihan Jurnal UM-Surabaya mendukung transparansi, objektivitas, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Kebijakan Konflik Kepentingan disusun untuk memberikan panduan kepada penulis, editor, Mitra Bestari, dan pengelola jurnal dalam mengidentifikasi, mengungkapkan, serta menangani keadaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan ilmiah dan editorial.
Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi bertanggung jawab mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi penilaian, interpretasi penelitian, maupun keputusan editorial. Pengungkapan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika, tetapi diperlukan untuk menjaga kepercayaan dan integritas publikasi.
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah keadaan ketika kepentingan keuangan, profesional, akademik, pribadi, atau kelembagaan berpotensi memengaruhi, atau dianggap dapat memengaruhi, objektivitas seseorang dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah.
Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, maupun yang dipersepsikan. Keberadaan suatu hubungan tidak secara otomatis membuktikan adanya bias. Oleh karena itu, pengungkapan yang jujur diperlukan agar risiko dapat dievaluasi secara tepat dan proporsional.
2. Jenis Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat muncul dalam beberapa bentuk berikut:
Hubungan yang melibatkan pendanaan, honorarium, kepemilikan saham, konsultasi berbayar, royalti, atau manfaat ekonomi lain yang berkaitan dengan penelitian atau publikasi.
Hubungan pekerjaan, kolaborasi profesional, jabatan, atau tanggung jawab organisasi yang dapat menimbulkan kepentingan bersaing.
Hubungan pembimbingan, persaingan akademik, kerja sama penelitian, atau keterlibatan dalam proyek yang berkaitan dengan substansi naskah.
Hubungan keluarga, pertemanan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lainnya yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian dan keputusan.
Hubungan dengan institusi, sponsor, atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian maupun keputusan publikasi.
3. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab mengungkapkan seluruh hubungan dan kepentingan yang relevan dengan penelitian atau isi artikel yang dikirimkan.
- Mengungkapkan hubungan keuangan yang relevan dengan penelitian.
- Mencantumkan sumber pendanaan atau dukungan penelitian.
- Menyampaikan hubungan profesional atau akademik yang berpotensi memengaruhi objektivitas.
- Memastikan seluruh penulis menyampaikan informasi konflik kepentingan secara benar.
- Memperbarui pernyataan apabila terdapat perubahan selama proses editorial.
- Memberikan klarifikasi jika diminta oleh editor.
- Menjamin bahwa sponsor atau pihak lain tidak memengaruhi pelaporan hasil penelitian secara tidak sah.
4. Tanggung Jawab Editor
Editor wajib menjaga independensi keputusan editorial dan menghindari keadaan yang dapat mengganggu objektivitas proses penilaian naskah.
- Mengidentifikasi potensi konflik kepentingan sebelum menangani naskah.
- Mengungkapkan hubungan yang relevan kepada pengelola editorial.
- Tidak menangani pengambilan keputusan apabila terdapat konflik yang dapat mengganggu independensi.
- Mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan apabila diperlukan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses editorial.
- Memastikan keputusan penerimaan atau penolakan berdasarkan pertimbangan ilmiah.
5. Tanggung Jawab Mitra Bestari
Mitra Bestari harus melakukan peninjauan secara objektif, independen, dan berdasarkan kompetensi ilmiah yang sesuai.
- Memeriksa potensi konflik kepentingan sebelum menerima penugasan review.
- Mengungkapkan hubungan pribadi, profesional, akademik, atau keuangan yang relevan.
- Menolak penugasan apabila konflik kepentingan tidak memungkinkan penilaian yang objektif.
- Tidak memanfaatkan informasi dalam naskah untuk kepentingan pribadi.
- Menjaga kerahasiaan naskah dan identitas pihak terkait.
- Memberikan komentar berdasarkan kualitas ilmiah, bukan hubungan pribadi.
6. Tanggung Jawab Pengelola dan Penerbit
- Mendukung independensi editor dan Mitra Bestari.
- Memastikan tidak terdapat campur tangan yang tidak semestinya terhadap keputusan ilmiah.
- Menyediakan prosedur pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan.
- Menjaga kerahasiaan informasi deklarasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memastikan setiap konflik kepentingan ditangani secara transparan dan proporsional.
7. Kewajiban Pengungkapan
| Pihak | Kewajiban | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Penulis | Mendeklarasikan kepentingan dan sumber pendanaan. | Klarifikasi dan pencantuman pernyataan dalam artikel. |
| Editor | Mengungkapkan konflik sebelum menangani naskah. | Pengalihan penanganan kepada editor independen jika diperlukan. |
| Mitra Bestari | Menyampaikan potensi konflik sebelum menerima review. | Penolakan atau pembatalan penugasan jika diperlukan. |
| Pengelola | Menjamin independensi proses editorial. | Pengawasan dan penanganan administratif yang sesuai. |
8. Prosedur Penanganan Konflik Kepentingan
Potensi konflik kepentingan akan ditangani melalui tahapan berikut:
Pihak terkait mengidentifikasi hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas proses publikasi.
↓
Informasi konflik kepentingan disampaikan kepada editor atau pihak pengelola yang berwenang.
↓
Editor atau pengelola mengevaluasi tingkat risiko dan kemungkinan pengaruh konflik terhadap proses editorial.
↓
Tindakan dapat berupa pencatatan deklarasi, penambahan transparansi, pengalihan tugas, atau penggantian pihak yang terlibat.
↓
Keputusan dan tindakan didokumentasikan secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang diperlukan.
9. Pernyataan Konflik Kepentingan
Setiap artikel perlu memuat pernyataan konflik kepentingan. Berikut contoh format pernyataan yang dapat disesuaikan oleh penulis.
Pernyataan Konflik Kepentingan: Seluruh penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan keuangan maupun nonkeuangan yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel ini.
Pernyataan Konflik Kepentingan: Penulis mengungkapkan bahwa penelitian ini memiliki hubungan atau dukungan dari [nama pihak]. Bentuk hubungan tersebut adalah [jelaskan hubungan]. Informasi ini disampaikan untuk menjaga transparansi dan integritas publikasi.
10. Pengungkapan Sumber Pendanaan
Penulis wajib mengungkapkan dukungan pendanaan yang relevan, termasuk nama lembaga pemberi dana dan nomor hibah apabila tersedia. Peran pemberi dana dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, penulisan, atau keputusan publikasi juga perlu dijelaskan apabila relevan.
Penelitian ini didukung oleh [nama lembaga pendanaan] melalui [nomor hibah, apabila tersedia]. Pemberi dana memiliki peran dalam [jelaskan peran], atau tidak terlibat dalam pelaksanaan dan keputusan publikasi.
11. Penanganan Pengungkapan yang Tidak Benar
Apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, editor dapat meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang tersedia. Tindakan editorial ditetapkan berdasarkan tingkat risiko, bukti, dan dampak terhadap integritas publikasi.
- Permintaan klarifikasi atau dokumen pendukung.
- Perbaikan pernyataan konflik kepentingan.
- Penggantian editor atau reviewer yang memiliki konflik.
- Penundaan keputusan sampai pemeriksaan selesai.
- Penolakan naskah apabila ditemukan pelanggaran serius.
- Koreksi atau tindakan pascapublikasi apabila diperlukan.
12. Referensi Pedoman Etika
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk transparansi kepentingan, tanggung jawab editorial, dan pengelolaan konflik kepentingan.
Informasi prinsip dan sumber panduan etika publikasi dapat dipelajari melalui situs resmi COPE.
Pengungkapan yang jujur, penilaian yang objektif, dan keputusan editorial yang independen merupakan bagian penting dalam menjaga integritas publikasi ilmiah.







