Dugaan Pelanggaran Penelitian & Publikasi
Dugaan Pelanggaran Penelitian & Publikasi
Allegations of Research and Publication Misconduct | Latihan Jurnal UM-Surabaya
Latihan Jurnal UM-Surabaya mendukung penerapan integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelitian serta publikasi. Kebijakan ini disusun untuk memberikan panduan mengenai penerimaan laporan, pemeriksaan, klarifikasi, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran penelitian maupun publikasi ilmiah.
Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, proporsional, rahasia, dan berdasarkan bukti. Dugaan atau laporan awal tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi.
1. Tujuan Kebijakan
- Menjaga integritas dan kredibilitas publikasi ilmiah.
- Menyediakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
- Menjamin pemeriksaan berdasarkan bukti yang relevan.
- Memberikan kesempatan klarifikasi secara adil.
- Mendukung kerja sama dengan institusi terkait.
- Menentukan tindakan editorial secara proporsional.
- Menjaga keandalan rekam publikasi ilmiah.
2. Pengertian Pelanggaran Penelitian dan Publikasi
Pelanggaran penelitian dan publikasi mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan praktik ilmiah yang baik. Bentuk serta tingkat keseriusan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan.
Kesalahan yang tidak disengaja tidak selalu merupakan pelanggaran penelitian. Namun, kesalahan yang memengaruhi keandalan artikel tetap memerlukan tindakan korektif, meskipun tidak ditemukan unsur kesengajaan.
3. Bentuk Dugaan Pelanggaran
Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat menjadi objek pemeriksaan meliputi:
Penggunaan gagasan, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang tepat sehingga menimbulkan penyajian yang menyesatkan mengenai kepemilikan karya.
Pembuatan data, hasil, atau informasi penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian.
Pengubahan atau manipulasi data, prosedur, gambar, atau hasil penelitian secara tidak sah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.
Pengiriman atau penerbitan karya yang memiliki tumpang tindih substansial tanpa pengungkapan yang memadai dan tanpa justifikasi yang dapat diterima.
Pencantuman individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan penulis yang berhak, atau manipulasi susunan penulis secara tidak sah.
Tindakan yang bertujuan memengaruhi proses peer review secara tidak sah, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu, penilaian fiktif, atau intervensi terhadap independensi reviewer.
Kegagalan mengungkapkan kepentingan keuangan, profesional, akademik, atau pribadi yang relevan dan dapat memengaruhi objektivitas.
Penggunaan AI untuk menghasilkan data palsu, referensi fiktif, manipulasi gambar, atau bentuk penyajian ilmiah yang menyesatkan, serta pelanggaran kebijakan pengungkapan AI.
4. Pihak yang Dapat Melaporkan
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh individu atau pihak yang memiliki informasi relevan mengenai permasalahan penelitian atau publikasi.
- Penulis atau rekan penulis.
- Mitra Bestari atau reviewer.
- Editor dan pengelola jurnal.
- Pembaca atau peneliti lainnya.
- Institusi pendidikan atau penelitian.
- Pihak lain yang memiliki bukti relevan.
5. Persyaratan dan Informasi Laporan
Laporan dugaan pelanggaran sebaiknya disusun secara jelas, objektif, dan didukung informasi yang dapat diperiksa.
- Identitas dan kontak pelapor, apabila bersedia diberikan.
- Judul artikel atau identitas naskah yang dilaporkan.
- Nama penulis atau pihak yang terkait.
- Uraian mengenai dugaan pelanggaran.
- Bagian atau bukti yang mendukung laporan.
- Referensi atau dokumen pendukung apabila tersedia.
- Informasi konflik kepentingan pelapor, apabila relevan.
Laporan tanpa identitas dapat dipertimbangkan apabila memuat bukti yang cukup untuk diperiksa. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sejauh dimungkinkan oleh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara bertahap. Prosedur berikut merupakan model operasional yang disusun dengan mempertimbangkan pedoman COPE.
Tim editorial menerima laporan atau menemukan indikasi masalah integritas penelitian dan publikasi.
↓
Editor menilai relevansi, kelengkapan laporan, bukti awal, dan kewenangan penanganan masalah yang dilaporkan.
↓
Apabila diperlukan, editor meminta penjelasan dari penulis, reviewer, atau pihak lain yang relevan dengan menjaga kerahasiaan informasi.
↓
Editor mengevaluasi informasi yang tersedia dan dapat berkoordinasi dengan institusi penelitian yang berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
↓
Editor mempertimbangkan bukti, klarifikasi, hasil pemeriksaan institusi apabila ada, serta dampaknya terhadap keandalan naskah atau artikel.
↓
Editor menentukan tindakan editorial berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan permasalahan. Keputusan didokumentasikan secara memadai.
7. Kewenangan Jurnal dan Institusi
Penanganan dugaan pelanggaran memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pengelola jurnal dan institusi penelitian.
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Jurnal | Memeriksa dugaan masalah publikasi, menghubungi pihak terkait, dan menjaga integritas rekam ilmiah. |
| Institusi Penelitian | Melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran penelitian sesuai kewenangan dan prosedurnya. |
| Editor | Menilai dampak masalah terhadap naskah atau artikel dan menetapkan tindakan editorial yang sesuai. |
| Penulis | Memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan bekerja sama dalam pemeriksaan. |
8. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak Terkait
Informasi mengenai dugaan pelanggaran harus dikelola secara hati-hati untuk melindungi integritas pemeriksaan dan hak seluruh pihak yang terlibat.
- Menjaga kerahasiaan informasi selama pemeriksaan.
- Membatasi akses dokumen kepada pihak berwenang.
- Menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
- Memberikan kesempatan klarifikasi yang adil.
- Menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan.
- Mendokumentasikan proses secara bertanggung jawab.
9. Penanganan Naskah Sebelum Publikasi
Apabila dugaan pelanggaran ditemukan ketika naskah masih dalam proses editorial, editor dapat mengambil tindakan sementara yang proporsional sambil menunggu hasil pemeriksaan.
- Meminta klarifikasi kepada penulis.
- Meminta informasi atau bukti tambahan.
- Menunda keputusan editorial apabila diperlukan.
- Meminta perbaikan naskah untuk masalah yang dapat diperbaiki.
- Meminta pemeriksaan institusi apabila terdapat dugaan pelanggaran penelitian serius.
- Menolak naskah berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebijakan jurnal.
10. Penanganan Artikel Setelah Publikasi
Dugaan pelanggaran dapat ditemukan setelah artikel diterbitkan. Jurnal bertanggung jawab menilai apakah masalah tersebut memengaruhi keandalan isi artikel dan apakah diperlukan tindakan terhadap rekam publikasi.
| Tindakan | Penjelasan |
|---|---|
| Klarifikasi | Meminta informasi untuk memahami masalah yang dilaporkan. |
| Koreksi | Memperbaiki kesalahan yang tidak membatalkan keandalan keseluruhan hasil penelitian. |
| Pernyataan Keprihatinan | Memberikan pemberitahuan mengenai kekhawatiran serius yang belum dapat diselesaikan. |
| Pencabutan Artikel | Menerbitkan retraction apabila terdapat dasar yang memadai bahwa hasil tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran serius. |
11. Pemeriksaan Plagiarisme dan Kemiripan
Pemeriksaan kemiripan merupakan salah satu instrumen untuk mengidentifikasi kemungkinan tumpang tindih teks. Sebagai kebijakan contoh, jurnal menggunakan ambang similarity maksimal 20%.
Persentase kemiripan tidak secara otomatis membuktikan atau meniadakan plagiarisme.
12. Dugaan Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan
Dugaan penggunaan AI secara tidak etis harus diperiksa berdasarkan bukti yang relevan. Penggunaan alat pendeteksi AI tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan terjadinya pelanggaran.
- Memeriksa keaslian data dan referensi.
- Meminta penjelasan tentang penggunaan AI.
- Mengevaluasi validitas materi yang dibantu AI.
- Memeriksa kesesuaian dengan kebijakan AI jurnal.
- Menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan dampaknya terhadap integritas artikel.
13. Contoh Format Pelaporan
Berikut merupakan contoh format informasi yang dapat disampaikan kepada tim editorial ketika mengajukan laporan dugaan pelanggaran.
Nama Pelapor: [Nama atau anonim]
Email: [Alamat email apabila tersedia]
Judul Artikel: [Judul artikel]
DOI atau URL: [Identitas publikasi]
Jenis Dugaan: [Jenis permasalahan]
Uraian Dugaan: [Penjelasan terperinci]
Bukti Pendukung: [Referensi atau dokumen]
Konflik Kepentingan: [Pernyataan apabila relevan]
14. Mekanisme Penyampaian Laporan
Laporan dapat disampaikan kepada tim editorial melalui saluran kontak resmi jurnal dengan mencantumkan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Pelapor dapat menghubungi Editor in Chief melalui informasi pada halaman Kontak jurnal. Apabila laporan menyangkut Editor in Chief, laporan sebaiknya diarahkan kepada pengelola atau penerbit yang tidak memiliki konflik kepentingan.
15. Dokumentasi dan Evaluasi
Proses penanganan dugaan pelanggaran perlu didokumentasikan secara memadai, termasuk informasi laporan, bukti, klarifikasi, komunikasi dengan institusi, keputusan editorial, dan tindakan yang telah dilakukan.
- Menjaga dokumentasi kasus secara aman.
- Membatasi akses kepada pihak berwenang.
- Melakukan evaluasi berdasarkan bukti.
- Mendokumentasikan keputusan dan alasannya.
- Menjaga keterlacakan tindakan editorial.
- Melakukan evaluasi kebijakan apabila diperlukan.
16. Referensi Pedoman COPE
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai kerja sama antara jurnal dan institusi dalam menangani masalah integritas penelitian serta publikasi.
Panduan mengenai pembagian tanggung jawab, komunikasi, investigasi, dan tindak lanjut kasus integritas penelitian.
Baca Pedoman COPEPanduan alur untuk membantu editor menangani berbagai permasalahan etika publikasi.
Lihat Diagram Alur COPEMenjaga kejujuran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas melalui penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan prinsip keadilan.







