Kebijakan Kepengarangan
Kebijakan Kepengarangan
Authorship Policy | Latihan Jurnal UM-Surabaya
Kebijakan Kepengarangan disusun untuk memastikan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis artikel ilmiah memiliki kontribusi yang sah, bertanggung jawab terhadap karya yang dipublikasikan, dan memperoleh pengakuan secara adil. Latihan Jurnal UM-Surabaya menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas kepengarangan dengan mempertimbangkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
Kepengarangan harus mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata terhadap penelitian dan artikel ilmiah. Setiap penulis wajib menyetujui versi akhir naskah, memahami tanggung jawabnya, dan bersedia mempertanggungjawabkan integritas karya yang diterbitkan.
1. Kriteria Kepengarangan
Sebagai model kebijakan latihan, jurnal mengadopsi empat kriteria kepengarangan yang direkomendasikan oleh ICMJE. Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria berikut.
Memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi atau desain penelitian, atau pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data.
Terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi kritis terhadap isi intelektual yang penting.
Memberikan persetujuan terhadap versi akhir naskah yang akan diterbitkan.
Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek pekerjaan dan memastikan pertanyaan terkait keakuratan atau integritas bagian karya ditangani secara tepat.
2. Pernyataan Kontribusi Penulis
Setiap artikel dengan lebih dari satu penulis dianjurkan mencantumkan pernyataan kontribusi masing-masing penulis. Model Contributor Roles Taxonomy (CRediT) dapat digunakan untuk menjelaskan peran yang dilakukan selama penelitian dan penulisan.
| Peran CRediT | Penjelasan |
|---|---|
| Conceptualization | Perumusan gagasan dan tujuan penelitian. |
| Methodology | Pengembangan metode penelitian. |
| Investigation | Pelaksanaan kegiatan penelitian. |
| Formal Analysis | Analisis data penelitian. |
| Data Curation | Pengelolaan dan dokumentasi data. |
| Writing - Original Draft | Penyusunan draf awal artikel. |
| Writing - Review & Editing | Peninjauan dan penyuntingan naskah. |
| Supervision | Pengawasan pelaksanaan penelitian. |
Tabel di atas menampilkan sebagian peran CRediT. Pernyataan kontribusi tidak secara otomatis menentukan kelayakan kepengarangan; seluruh penulis tetap harus memenuhi kriteria kepengarangan jurnal.
3. Urutan Nama Penulis
Urutan nama penulis harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap karya. Editor tidak menentukan urutan penulis secara sepihak.
- Urutan penulis disepakati sebelum pengiriman naskah.
- Seluruh penulis harus mengetahui dan menyetujui urutan tersebut.
- Perubahan urutan selama proses editorial memerlukan persetujuan tertulis seluruh penulis.
- Perbedaan pendapat mengenai urutan penulis harus diselesaikan oleh pihak yang terlibat dan institusi terkait apabila diperlukan.
4. Penulis Korespondensi
Penulis korespondensi (Corresponding Author) merupakan individu yang bertanggung jawab melakukan komunikasi dengan pengelola jurnal selama proses pengiriman, peninjauan, revisi, dan publikasi.
- Memastikan persetujuan seluruh penulis sebelum pengiriman naskah.
- Melengkapi metadata dan identitas seluruh penulis.
- Menyampaikan komunikasi editorial kepada rekan penulis.
- Mengoordinasikan revisi naskah.
- Memastikan seluruh penulis menyetujui versi akhir.
- Menanggapi pertanyaan editorial dan pascapublikasi.
5. Perubahan Kepengarangan
Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengiriman naskah harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh pihak terkait, termasuk penulis yang ditambahkan atau dihapus.
- Penulis korespondensi mengajukan permohonan perubahan kepada editor.
- Permohonan harus menjelaskan alasan perubahan.
- Persetujuan tertulis dari seluruh penulis dikumpulkan.
- Editor memeriksa kelengkapan dan konsistensi informasi.
- Apabila timbul sengketa, proses dapat ditunda sampai tercapai penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Praktik Kepengarangan yang Tidak Diperbolehkan
Pencantuman individu sebagai penulis meskipun tidak memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya hanya karena jabatan, hubungan pribadi, atau penghormatan.
Tidak mencantumkan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan dan memiliki kontribusi substansial terhadap karya.
Manipulasi daftar penulis untuk memperoleh keuntungan akademik atau kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan kontribusi sebenarnya.
7. Kecerdasan Buatan dan Kepengarangan
Sesuai dengan posisi COPE, perangkat kecerdasan buatan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis artikel ilmiah karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab kepengarangan.
- AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis.
- Penggunaan AI harus diungkapkan sesuai kebijakan jurnal.
- Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas seluruh isi artikel.
- Hasil yang dibantu AI harus diperiksa dan diverifikasi.
8. Kontributor Nonpenulis
Individu yang memberikan dukungan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat disebutkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments), setelah memperoleh persetujuan untuk dicantumkan.
- Dukungan administratif atau teknis.
- Bantuan pengumpulan data tanpa kontribusi kepengarangan yang memadai.
- Bantuan penyuntingan bahasa.
- Dukungan fasilitas dan logistik penelitian.
- Pendanaan penelitian tanpa kontribusi lain yang memenuhi kriteria penulis.
9. Contoh Pernyataan Kontribusi Penulis
Untuk mendukung transparansi, penulis dapat menyampaikan pernyataan kontribusi menggunakan format berikut.
Penulis A: Konseptualisasi, metodologi, dan penyusunan draf awal. Penulis B: Pengumpulan data, analisis formal, dan visualisasi. Penulis C: Supervisi, peninjauan, dan penyuntingan. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir naskah serta bertanggung jawab atas integritas karya.
10. Penanganan Sengketa Kepengarangan
Perselisihan mengenai kepengarangan harus diselesaikan secara objektif dan didukung oleh bukti kontribusi. Editor dapat meminta klarifikasi, tetapi tidak bertugas menentukan secara mandiri siapa yang berhak menjadi penulis ketika terdapat sengketa kontribusi yang kompleks.
- Editor menerima laporan atau permohonan klarifikasi.
- Pihak terkait diminta memberikan penjelasan dan dokumentasi kontribusi.
- Pengelola mengevaluasi kelengkapan informasi yang tersedia.
- Apabila diperlukan, penyelesaian dirujuk kepada institusi yang berwenang.
- Proses editorial dapat ditunda sampai sengketa memperoleh penyelesaian yang memadai.
- Tindakan selanjutnya ditetapkan berdasarkan hasil klarifikasi dan prinsip etika publikasi.
11. Tanggung Jawab Kolektif Penulis
Seluruh penulis bertanggung jawab terhadap integritas karya ilmiah yang diterbitkan. Setiap penulis diharapkan memahami kontribusinya sendiri, mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas bagian lainnya, dan memiliki keyakinan terhadap integritas kontribusi rekan penulis.
- Memastikan informasi artikel disajikan secara benar.
- Menghindari manipulasi data dan pelanggaran etika.
- Memenuhi kewajiban pengungkapan konflik kepentingan.
- Menanggapi pertanyaan mengenai integritas penelitian.
- Mendukung koreksi apabila ditemukan kesalahan setelah publikasi.
12. Referensi Pedoman Kepengarangan
Pedoman dan sumber etika publikasi, termasuk permasalahan kepengarangan dan sengketa kontribusi.
Kunjungi COPERekomendasi empat kriteria kepengarangan dan tanggung jawab penulis.
Kunjungi Rekomendasi ICMJETaksonomi untuk menjelaskan berbagai peran kontribusi dalam karya ilmiah.
Pelajari CRediTKepengarangan yang sah, kontribusi yang transparan, dan tanggung jawab bersama merupakan fondasi integritas publikasi ilmiah.







