Supervisi Berkala Dalam Upaya Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Se Kecamatan Driyorejo Tahun 2018
Abstrak
Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan anak usia dini adalah melalui kegiatan supervisi oleh Penilik. Saat peneliti melakukan wawancara dan pengamatan, permasalahan yang ditemui di lapangan adalah supervisi PAUD yang dilakukan oleh Penilik belum dilaksanakan secara maksimal. Ditemukan, penilik yang melakukan supervisi PAUD tidak mempunyai kualifikasi PAUD yang mengakibatkan kurangnya pemahaman Penilik pada penyelenggaraan PAUD. Pelaksanaan supervisi tersebut juga belum secara rutin dilakukan oleh Penilik. Hal ini tentu saja dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan. Penelitian tentang Pelaksanaan Supervisi PAUD oleh Penilik Dinas Pendidikan Kecamatan Driyorejo diharapkan mampu memberi kontribusi maksimal terhadap pelaksanaan supervisi PAUD sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran PAUD.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggambarkan pelaksanaan supervisi PAUD. Subjek dalam penelitian ini adalah Penilik sekolah Dinas Pendidikan Kecamatan Driyorejo, kepala sekolah dan guru Himpaudi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan supervisi PAUD oleh Penilik Dinas Pendidikan Kecamatan Driyorejo yang meliputi supervisi manajerial dan supervisi akademik, serta teknik-teknik yang digunakan Penilik dalam melaksanakan kegiatan supervisi manajerial dan supervisi akademik.
Katakunci : Supervisi, Pendidikan Anak Usia Dini, Penilik
Artikel teks lengkap
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 1996. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Moleong, L.J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Moleong, L.J. 2008. Metode Penelitian kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Penulis
Hak cipta berada di tangan penulis
Artikel yang terbit dapat digunakan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.