Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Usia Muda Di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2019-2021
Abstrak
Di Pengadilan Agama Bojonegoro kasus perceraian pada usia 30 tahun kebawah memiliki angka yang tinggi, perceraian juga semakin meningkat akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: 1) apa saja faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. 2) bagaimana analisis faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan salah satu hakim dan panitera muda hukum Pengadilan Agama Bojonegoro. Dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, kajian terdahulu dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021 adalah ekonomi, pihak ketiga (perselingkuhan) dan tidak adanya tanggung jawab. Perceraian usia muda terjadi karena kurangnya kedewasaan pasangan, kedewasaan lahir batin, maupun kedewasaan dalam memahami makna suatu pernikahan. Usia pihak yang bercerai tidak dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian, melainkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada undang-undang dan keabsahan dalil-dalil pembuktian.
Kata Kunci : Perceraian, Faktor Penyebab Perceraian, Usia Muda.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.