Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Usia Muda Di Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2019-2021

Authors

  • Saiful Ibnu Hamzah UMSurabaya
  • Adinda Risa Alfaini UMSurabaya

Abstract

Di Pengadilan Agama Bojonegoro kasus perceraian pada usia 30 tahun kebawah memiliki angka yang tinggi, perceraian juga semakin meningkat akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, peneliti ingin melakukan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: 1) apa saja faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. 2) bagaimana analisis faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana sumber data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan salah satu hakim dan panitera muda hukum Pengadilan Agama Bojonegoro. Dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, kajian terdahulu dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab perceraian usia muda di Pengadilan Agama Bojonegoro tahun 2019-2021 adalah ekonomi, pihak ketiga (perselingkuhan) dan tidak adanya tanggung jawab. Perceraian usia muda terjadi karena kurangnya kedewasaan pasangan, kedewasaan lahir batin, maupun kedewasaan dalam memahami makna suatu pernikahan. Usia pihak yang bercerai tidak dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian, melainkan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada undang-undang dan keabsahan dalil-dalil pembuktian.

 

Kata Kunci : Perceraian, Faktor Penyebab Perceraian, Usia Muda.

Author Biographies

Saiful Ibnu Hamzah, UMSurabaya

Lecturer

Adinda Risa Alfaini, UMSurabaya

Student

Published

2021-11-22

Issue

Section

Artikel