Focus and Scope

MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam (Munakahat), (4) Hukum Kewarisan Islam (Mawaris), (5) Hukum Ekonomi Islam (Muamalah), (6) Ilmu Astronomi Islam (Falak), (7) Kajian Studi Hukum Islam.

 

Section Policies

Artikel

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Kebijakan Review Maqasid : Jurnal Studi Hukum Islam

  1. Setiap naskah yang masuk akan dilakukan proses review  oleh reviewer.
  2. Proses Review menggunakan Blind Review,  artinya reviewer tidak mengetahui  identitas penulis, dan penulis pun tidakk mengetahui identitas reviewer.
Dalam proses review, reviewer memberi pertimbangan terkait dengan kesesuaian antara judul, abstrak, pembahasan (hasil temuan) dan kesimpulan. Selain itu reviewer juga memberi pertimbangan terkait dengan kebaharuan ( novelty ), dampak ilmiah dan referensi yang digunakan.

 

Publication Ethics

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan;
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor;
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak;
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, penulis, editor, maupun mitra bestari;
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta;
  6. Menelaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca;
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari;
  8. Memublikasikan jurnal secara teratur;
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal;
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran; dan
  11. Menyiapkan perizinan dan segi legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor Jurnal

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis;
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif;
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis;
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan;
  7. Bertanggung jawab atas gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab penulis;
  8. Secara aktif meminta pendapat penulis, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi;
  9. Mendorong dilakukannya penilaian  atas  jurnal apabila ada temuan;
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta penulis melampirkan formulir ethical clearance yang sudah disetujui oleh Komisi ethical clearance;
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi;
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan  atas  sikap penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan;
  13. Memiliki pikiran terbuka  atas  pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi;
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri,  penulis,  atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif; dan
  15. Mendorong penulis, supaya dapat memperbaiki  karya tulis hingga layak terbit.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Peer-Reviewer)

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan  telaahannya  kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan;
  2. Tidak menelaah karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung; 
  3. Menjaga  kerahasiaan  penulis  dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi  atas naskah yang ditelaahnya; 
  4. Mendorong penulis untuk memperbaiki naskahnya;
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan; dan 
  6. Menelaah naskah  secara tepat waktu sesuai  denga  gaya selingkung  jurnal  dan  berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, penarikan kesimpulan, dan lain-lain).

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar penulis memenuhi kriteria sebagai penulis;
  2. Bertanggung jawab secara kolektif  atas  pekerjaan dan isi naskah/artikel yang meliputi metode, analisis, perhitungan, dan perinciannya;
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian;
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu;
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya; dan
Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.

 

Plagiarism Notice

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam uses Google Scholar and Turnitin to track the level of similarity and plagiarism

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge

 

Vission and Mission

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam is a forum for researchers working in the field of Islamic Family Law


Vision:


"Being a Journal of National and International Reputation"


Mission:


1. Organizing the publication of journals that have quality so that they can become journals of national and international reputation.
2. Making Journals as a means for the advancement and intellectual development of the academic community in welcoming the World Class University (WCU)
3. Organizing the publication of an accountable journal.
4. Forming a campus intellectual culture among the academic community