Ta’aruf dan Khitbah Sebelum Perkawinan

Authors

  • Thoat Stiawan Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v10i1.12991

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya  calon pasangan suami isteri yang tidak melakukan proses Ta’aruf sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu masih adanya orang tua yang cenderung menjadikan faktor ekonomi dan adat ketimbang faktor agama. Dalam praktek khitbah, masih terdapat aturan-aturan adat yang mempersulit sehingga berakibat tercegahnya perkawinan.Tujuan penelitan ini adalah untuk menggali informasi dari Al-Qur’an bagaimana konsep Ta’aruf dan Khitbah yang sesuai dengan ajaran Islam. Adapun metode dalam penelitian ini adalah bercorak penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan, membaca, dan menelaah buku-buku yang ada kaitannya dengan pembahasan ini. Sumber primer berupa Al-Qur’an dan Tafsir yang berkaitan dengan konsep Ta’aruf dan Khitbah..Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwasanya konsep Ta’aruf dalam Al-Qur’an  maksudnya adalah saling mengenal kepribadian, latarbelakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama.  Adapun khitbah dalam Al-Qur’an, itu dilakukan setelah calon suami isteri sudah merasakan adanya kecocokan melalui proses ta’aruf. Khitbah (peminangan) bisa disampaikan dengan sindiran atau dengan ungkapan yang jelas. Pinangan secara sindiran disampaikan kepada janda yang masih dalam masa iddah. Sedangkan pinangan dengan ungkapan terang-terangan disampaikan kepada janda yang habis masa iddah dan kepada perawan. Ta’aruf   dan  khitbah dalam Al-Qur’an menganjurkan untuk mendahulukan aspek agama dibandingkan faktor yang lainnya. Karena hanya agama lah yang akan mampu melanggengkan perkawinan. Sementara kekayaan, keturunan, kedudukan, kecantikan, ketampanan akan pudar dan suatu saat akan hilang. Aturan Al-Qur’an mengenai Ta’aruf dan Khitbah tidak memperbolehkan khalwat (menyendiri).

Kata kunci : Ta’aruf, Khitbah dan Perkawinan

Published

2022-04-18

Issue

Section

Artikel