Efektivitas Batas Usia Perkawinan Terhadap Budaya Perkawinan Anak Di Kabupaten Probolinggo Perspektif Teori Efektivitas Hukum

Penulis

  • Ubaidila Institut Ahmad Dahlan
  • Fauziyah Putri Meilinda Institut Ahmad Dahlan Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v13i2.24359

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan batas usia pernikahan terhadap budaya pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo berdasarkan perspektif teori efektivitas hukum. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana ketentuan hukum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengenai peningkatan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun berhasil menekan angka perkawinan anak. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini belum efektif, yang ditandai oleh tingginya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Probolinggo. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan ini meliputi substansi hukum yang masih memberi peluang dispensasi, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan usia pernikahan, serta pengaruh budaya yang menganggap pernikahan dini sebagai solusi ekonomi dan sosial. Studi ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum di masyarakat dan pengawasan lebih ketat untuk mengurangi prevalensi pernikahan anak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01