Penolakan Hakim Atas Gugatan Intervensi Hak Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 257/ Pdt G/ 2003/ PA Sby)

Authors

  • Mohammad Warid Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/.v1i2.1424

Abstract

Abstrak
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih jelas apa
sebenarnya yang menjadi dasar dan acuan di ajukannya gugatan intervensi hak
waris istri kedua dan anaknya terhadap Pengadilan Agama Surabaya dengan
perkara Nomor: 257/ Pdt G/ 2003/ PA Sby yang sebelumnya di anggap kurang
jelas, dan sekaligus untuk mengetahui apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama
Surabaya dalam memutus perkara tersebut dan juga untuk menetapkan hukum
Islam terhadap dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara
tersebut.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penolakan Hakim terhadap
penggugat intervensi untuk menggabungkan diri dalam perkara nomor: 257/Pdt
G/2003/PA Sby. Dengan alasan bahwa pernikahan antara alm. TOMY dengan
BUNGA batal/ dibatalkan demi hukum berdasarkan Pasal 71 huruf a, karena telah
melanggar Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) huruf a, tentang izin dari istri/
Pengadilan Agama bagi seseorang yang mau melakukan perkawinan lebih dari
seorang (poligami).

Kata Kunci: Harta Waris, Hukum Islam

Published

2018-02-21

Issue

Section

Artikel