Penerapan Akad Rahn Dan Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Menurut Fatwa DSN- MUI No 25/III/2002( Studi Kasus di PT. Pegadaian (Persero) CPS Cabang Blauran)

Authors

  • Bambang Irawan Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Mulyono .

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i2.1417

Abstract

Abstrak
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 25/DSN-
MUI/III/2002 tanggal 26 juni yang menyatakan bahwa besarnya biaya jasa
penyimpanan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Pegadaian Syariah hanya akan memperoleh keuntungan dari biaya sewa
tempat penyimpanan.



Kata kunci : Akad Rahn, Biaya Ijarah, Gadai Syariah.

Published

2018-02-21

Issue

Section

Artikel