Implementasi Jaminan Fidusia Atas Pembiayaan Murabahah Di BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik

Authors

  • Ratna Fitri Andini Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Dian Berkah

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v3i2.1409

Abstract

Dalam penelitian ini, terdapat tiga (3) rumusan masalah, meliputi: Bagaimana
implementasi jaminan fidusia atas pembiayaan murabahah di BPR Syariah
Mandiri Mitra Sukses Gresik, Apa saja kendala implementasi jaminan fidusia atas
pembiayaan murabahah di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik, serta
apakah implementasi jaminan fidusia di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses
Gresik sudah sesuai dengan prinsip – prinsip akad murabahah dalam Ekonomi
Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk kondisi obyek
alamiah. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data langsung di BPR Syariah
Mandiri Mitra Sukses Gresik dan wawancara kepada pihak yang bersangkutan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara
memperoleh data – data dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi serta telaah
pustaka dan sumber hukum yang mendukung.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik
jaminan fidusia dalam implementasinya merupakan perjanjian pengingat dari
pembiayaan yang merupakan perjanjian pokoknya adalah akad murabahah.
Apabila nasabah melakukan tindakan wanprestasi terdahap akad pembiayaan
murabahah yang diikat dengan jaminan fidusia, maka BPR Syariah Mandiri Mitra
Sukses Gresik akan menempuh prinsip kekeluargaan, abitrase syariah dan proses
peradilan sebagaimana yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-
MUI/IV/2000 dan Undang – undang No. 42 Tahun 1999. Dalam praktiknya BPR
Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik sudah sesuai dengan prinsip – prinsip akad
murabahah dalam Ekonomi Islam, hal ini dapat dilihat dari ketentuan – ketentuan
sebelum memberikan pembiayaan.
Kata kunci : jaminan fidusia, pembiayaan, murabahah

Published

2018-02-21

Issue

Section

Artikel