Praktik Kewarisan Islam Di Peradilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 2917/Pdt.G/2014/PA.Sda)

Authors

  • Yusuf Abdul Ajis Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Dian Berkah

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v4i2.1384

Abstract

Dalam penjelasan Umum Undang-undang Peradilan Agama bahwa apabila terjadi
perselisihan para pihak sebelum berpekara dapat mempertimbangkan memilih hukum
yang mana yang akan digunakan dalam pembagian waris, hukum waris Islam atau
hukum waris adat. Peneliti ingin melakukan penelaahan yang nantinya akan
dilakukan melalui suatu penelitian dengan judul â€PRAKTIK KEWARISAN ISLAM
DI PERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
SIDOARJO No. 2917/Pdt.G/2014/PA.Sda)â€.
Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (field research) berhubungan
dengan data dan peristiwa yang ada di tengah- tengah masyarakat. Dalam
memperoleh data-data yang diperlukan, maka Peneliti menggunakan metode
pendekatan fenomenologis dan wawancara.
Peneliti mendapatkan hasil Praktik kewarisan Islam di Peradilan Agama mulai
dari mendaftarkan gugatan hingga mendapatkan putusan Hakim, kemudian dalam
menangani perkara Majelis Hakim dalam pembagiannya menggunakan hukum
kewarisan Islam. Putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim menggunakan sumber-
sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadits, dan kitab Fiqh. Selain itu Majelis
Hakim juga menggunakan Undang-Undang kewarisan dan Kompilasi Hukum Islam.
Kata kunci: Kewarisan, Putusan pengadilan

Published

2018-02-14

Issue

Section

Artikel