Perjodohan Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi Analisis Putusan Hakim No. 1523/Pdt.G/2015/PA.Sby. Perspektif Maqasid Syariah)

Authors

  • Prayogo Kuncoro Insumar Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v4i2.1380

Abstract

Perjodohan adalah upaya untuk melakukan atau menyatukan kedua anak manusia
dengan salah satu pihak dengan adanya unsur suatu pemaksaan. Dan menurut
beberapa ahli ulama’ mengatakan bahwa, perjodohan ialah suatu pernikahan atau
perkawinan yang dilaksanakan bukan atas kemauan sendiri dan juga terdapat
unsur desakan atau tekanaan dari pihak orang tua ataupun pihak yang hendak
menjodohkan.
Dalam hal ini penelitian ini fokus pada perjodohan sebagai penyebab terjadinya
perceraian dengan menggunakan pendekatan studi kasus putusan hakim dengan
pendekatan kualitatif. Dan menggunakan putusan atas perkara No.
1523/Pdt.G/2015/PA.Sby juga menggunakan perspektif maqasid syariah.

Kata Kunci : Perjodohan, Maqasid Syariah.

Published

2018-02-14

Issue

Section

Artikel