Pembatasan Keturunan (Studi Komparasi Fatwa MUI Dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perspektif Maqasid Syariah)

Authors

  • Rista Laily Prestyana Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Gandhung Fajar Panjalu

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i2.1364

Abstract

Penelitian ini berjudulPembatasan Keturunan (Tahdid Al-Nasl) Studi
Komparasi Fatwa MUI dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Perspektif Maqasid Syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan mengenai Pembatasan Keturunan
(tahdid al-nasl) melalui sterilisasi (vasektomi/tubektomi) menurut Fatwa MUI
yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dimana pada awalnya
menyatakan bahwa hukum haram dapat berubah menjadi mubah (diperbolehkan)
dengan pengecualian.Hal ini dikarenakan adanya fakta keberhasilan mengenai
rekanalisasi (penyambungan kembali) yang dibuktikan melalui surat Kementrian
Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 dan didukung bukti pernyataan
Perhimpunan Dokter Spesialis Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI), sehingga
muncul illat(alasan yang menyebabkan adanya hukum) yang menjadi dasar
munculnya hukum baru. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam
putusannya menjelaskan bahwa sterilisasi haram secara mutlak namun dapat
diperbolehkan dalam keadaan mendesak (darurat) dengan tujuan untuk mencapai
kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqasid syariah). Bahwa
keduanya sepakat mengharamkan. Namun dalam keadaan mendesak (darurat)
dengan adanya rukhsah (dispensasi) maka dapat diperbolehkan pembatasan
keturunan (tahdid al-nasl), tetapi dalam menetapkan dasar hukum tersebut
terdapat perbedaan antara MUI dengan Muhammadiyah. Dalam fatwa MUI
berdasarkan kepada perubahan illat hukum baru dengan keberhasilan rekanalisasi,
sedangkan Muhammadiyah berdasarkan pada kreteria darurat yang telah
dijelaskan dalam putusannya. Sehingga dalam hal ini kemaslahatan yang menjadi
dasar pertimbangan sesuai dengan maqasid syariah.

Kata Kunci : Pembatasan Keturunan, Fatwa MUI, Putusan Majelis Tarjih,
Maqasid Syariah.

Published

2018-02-09

Issue

Section

Artikel