Hybrid Contract Dalam Perspektif Ulama Empat Madzhab

Authors

  • Abdul Wahab Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v9i1.7562

Abstract

Abstrak

            Hybrid contract merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih.  Hybrid contract menyisahkan perdebatan para ulama tentang keabshan hukumnya. Perdebatan ulama yang pro dan kontra tentang hybrid contract menjadi fokus penelitian ini.

           Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan deskriptif kualitatif,  melalui telaah dokumen kepustakaan,  analisisnya dengan metode  induktif yakni dari lapangan tertentu yang bersifat khusus, kemudian hasil penelitian tersebut ditafsirkan sebagai kesimpulan untuk membangun  suatu proposisi atau teori yang dapat digeneralisasikan secara luas. Hasil penelitian menunjukan para ulama terpecah menjadi dua dalam mensikapi keabsahan hybrid contract, ada yang pro dan kontra. Yang pro beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan selama ada dalil hukum yang mengharamkannya. Ulama yang mengharamkan hybrid contract beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah dilarang kecuali ditunjukkan boleh oleh agama. Mayoritas  Ulama membolehkan praktek hybrid contract dengan batasan-batasan yaitu hybrid contract yang jelas-jelas terlarang oleh nas} agama, yang dijadikan sebagai hilah riba dan mengandung unsur riba, serta hybrid contract yang akibat hukumnya saling berlawanan.

 

Key word: hybrid contract, Ulama, Keabsahan

Published

2021-03-02

Issue

Section

Artikel