Konsep Kafa‟ah Dalam Program Klik Jodohmu Di Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya

Authors

  • Mulyono Mulyono Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v7i2.2953

Abstract

Abstrak
Setiap manusia mempunyai gambaran dalam pikirannya akan bentuk ideal calon jodohnya. Pertimbangan dalam mencari pasangan tersebut dalam kaitannya dengan hubungan perkawinan sangatlah penting. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang berlandasan studi kasus dan interview mengenai fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data dan wawancara langsung ke pihak pesertaa bersangkutan “tahapan Proses Pelaksanaan Klik.JodohMuâ€. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif, dengan pengumpulan data primer (wawancara), dan sekunder (studi literatur). Setelah data terkumpul lalu dianalisis dengan deskriptif yang mengacu pada proses perjodohanPraktik Pelaksanaan Klik Jodohmu di LDK Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Daerah Surabaya dilakukan melaluui:Konsultasi, Pendaftaran , Proses Perjodohan Oleh Tim Klik.jodohMu dan Proses Ta‟arufbahwa kriteria Kafaa‟ah dalam program klik jodohMu Untuk perempuan meliputi : Cantik, Shalehah, Menutup aurat/pakaian syar‟I, lulusan pondok pesantren, Mau belajar agama,Sabar dan kalem, Menyukai anak kecil, mempunyai keturunan, Bisa mengatur keuangan keluarga bahwa kriteria Kafaa‟ah dalam program klik jodohMu Untuk laki-laki meliputi : Mampu menjadi imam/agama,Tidak perokok/menjaga kesehatan, Aktivisdakwah/suka menyampaiakan, Humoris, Bias menjadi teman travelling, Komunikatif, Iffah
Menurut hukum islam Klik.JodohMu ini dibolehkan Hal ini dikarenakan dari sudut mana kita memandang dan bagaimana cara teknis dari program klik. jodohmu itu sendiri serta niat dari yang mencari jodoh.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa proses perjodohan yang dilakukan tim klik jodohmu PDM Surabaya harus lebih ditingkatkan kembali khususnya dalam finalisasi peserta hingga ke jenjang pernikahan.
Kata Kunci: kafÄ’ah, Klik.JodohMu, Hukum Islam

Published

2019-07-01

Issue

Section

Artikel