Kaidah-Kaidah Fiqh (Qawa’id Al-Kulliyah) tentang Keuangan Syariah

Authors

  • Haqiqi Rafsanjani

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v7i2.14527

Abstract

Abstrak

Makalah ini membahas tentang implementasi kaidah-kaidah fiqh (Qaqa’id Al-Kulliyah) dalam keuangan syariah. Ada 12 kaidah yang dibahas dalam makalah ini disertai dengan contoh implementasinya dalam keuangan syariah. Kaidah-kaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya (al-ashl fi dzatihi) dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen (cabang) dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro (al-qawa’id al-fiqhiyyah al-kulliyyah), sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya.

 

Kata kunci: Qawa’id Al-Kulliyah, keuangan syariah

Published

2022-08-17

Issue

Section

Artikel