Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir Pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah

Authors

  • Haqiqi Rafsanjani

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i1.14485

Abstract

Abstrak

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggup jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Published

2022-08-14

Issue

Section

Artikel