Studi Komparatif Tentang Outsourcing Pemborongan Kerja Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Syirkah Dalam Islam

Authors

  • Nur Azizah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Gandhung Fajar Panjalu

DOI:

https://doi.org/10.30651/.v3i2.1402

Abstract

Konsep outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yaitu menyerahkan atau mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain yang sifatnya sebatas kegiatan penunjang, yaitu tidak berhubungan
langsung dengan proses kegiatan produksi. Syirkah dalam Islam merupakan suatu
akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu di mana masing-
masing pihak memberikan kontribusi berupa permodalan, keterampilan dengan
ketentuan keuntungan ditanggung bersama.
Perjanjian dalam outsourcing diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan
dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Hak dan kewajiban dalam syirkah
adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan sesuai kesepakatan
antar pihak yang terlibat di dalamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan konsep
outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan konsep
syirkah dalam Islam, jenis penelitian ini adalah penelitian literatur atau kepustakaan
dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
konsep outsourcing adalah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain yang kegiatannya bersifat penunjang dan tidak berhubungan dengan
proses produksi. Sedangkan, syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih
untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi yang
keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Hak dan kewajiban pekerja dalam
UU adalah mendapatkan upah layak, jaminan kerja, serta perlindungan kerja.
Sedangkan hak dalam syirkah adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima
keuntungan yang sama sesuai kesepakatan.

Kata Kunci: Outsourcing, UU No. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan, Syirkah,
Syirkah Abdan.

Published

2018-02-21

Issue

Section

Artikel