Studi Komparatif Tentang Outsourcing Pemborongan Kerja Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Syirkah Dalam Islam

Authors

  • Nur Azizah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v5i2.1372

Abstract

Konsep outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yaitu menyerahkan atau mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain yang sifatnya sebatas kegiatan penunjang, yaitu tidak
berhubungan langsung dengan proses kegiatan produksi. Syirkah dalam Islam
merupakan suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu
di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa permodalan,
keterampilan dengan ketentuan keuntungan ditanggung bersama.
Perjanjian dalam outsourcing diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan dan
perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Hak dan kewajiban dalam syirkah
adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan sesuai kesepakatan
antar pihak yang terlibat di dalamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan konsep
outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan konsep
syirkah dalam Islam, jenis penelitian ini adalah penelitian literatur atau
kepustakaan dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa konsep outsourcing adalah menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang kegiatannya bersifat
penunjang dan tidak berhubungan dengan proses produksi. Sedangkan, syirkah
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-
masing pihak memberikan kontribusi yang keuntungan dan kerugiannya
ditanggung bersama. Hak dan kewajiban pekerja dalam UU adalah mendapatkan
upah layak, jaminan kerja, serta perlindungan kerja. Sedangkan hak dalam syirkah
adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan yang sama sesuai
kesepakatan.

Kata Kunci : Outsourcing, UU No. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan, Syirkah,
Syirkah Abdan.

Published

2018-02-09

Issue

Section

Artikel