Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012

Authors

  • Imroatul Jamilah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Thoat Stiawan

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v5i2.1371

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganut prinsip
bahwa calon suami maupun calon isteri harus masak jiwa dan raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan
tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk
mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur minimal untuk
melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan
perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi
penyimpangan terhadap ayat (1) yang mempunyai sifat darurat. Penulis
melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Metode ini mempunyai tipe yuridis normatif dan yuridis empiris.
Dari penelitian ini diperoleh hasil pembahasan mengenai faktor penyebab
meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik,
kewenangan absolut Pengadilan Agama dan kewenangan relatif Pengadilan
Agama Gresik, syarat-syarat pengajuan permohonan dispensasi kawin, jenis
dispensasi kawin, dan pertimbangan hakim dalam memutus dispensasi kawin baik
yang dikabulkan maupun yang tidak diterima, serta akibat hukum dikabulkan atau
tidak diterimanya permohonan dispensasi kawin.

Kata Kunci : Dispensasi kawin

Published

2018-02-09

Issue

Section

Artikel