Penerapan Akad Rahn Dan Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Menurut Fatwa DSN- MUI No 25/III/2002( Studi Kasus di PT. Pegadaian (Persero) CPS Cabang Blauran)

Authors

  • Bambang Irawan Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v5i1.1367

Abstract

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal
26 juni yang menyatakan bahwa besarnya biaya jasa penyimpanan tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Pegadaian Syariah hanya akan
memperoleh keuntungan dari biaya sewa tempat penyimpanan.

Kata kunci : Akad Rahn, Biaya Ijarah, Gadai Syariah.

Published

2018-02-09

Issue

Section

Artikel