Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian

(Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd)

Penulis

  • Lufi Rahmawati UIN Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v13i1.21321

Abstrak

Pemberian hak nafkah kepada anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hak dan kewajiban orang tua, terutama ayah yang harus dipenuhi ketika anak belum mencapai usia 21 tahun, atau dikatakan belum dewasa dan belum mampu untuk mencukupi kebutuhan dirinya. Dalam penelitian ini, terdapat problem tentang nafkah yang seharusnya diberikan ayah terhadap anaknya. Di mana sebelumnya Penggugat mengajukan gugatan nafkah kepada Pengadilan Agama Samarinda yang kemudian Penggugat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda karena dalam putusan gugatan sebelumnya, Hakim dianggap belum memberikan keputusan yang adil terhadap besaran nafkah yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd terhadap keputusan yang dibebankan kepada Tergugat/Terbanding. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan studi putusan dan pendekatan normatif yuridis. Teori yang digunakan untuk analisis data/putusan menggunakan teori maslahah mursalah, dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kepentingan hidup manusia dengan cara mencari manfaat atau maslahah dan menarik kemudharatan. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis keputusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, peneliti menganggap bahwa putusan tersebut telah adil dan benar berdasarkan fungsi kemaslahatan karena mengingat banyaknya biaya yang dibutuhkan oleh anak dalam hal pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

 

Kata kunci: Hak Nafkah anak, Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31