Analisa Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr Dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. Tentang Penyelesaian Nafkah Iddah Dan Mutah Oleh Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Kasus)

Penulis

  • Ika Muala Fauziah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia
  • Isa Anshori

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v1i2.1421

Abstrak

Abstrak
Nafkah iddah dan nafkah mut‟ah adalah suatu kewajiban suami kepada istri dalam
hukum islam. Jika suami mencerai talak istri maka suami berkewajiban membayar
nafkah iddah dan nafkah mut‟ah. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
mengeluarkan dua putusan tentang nafkah iddah dan nafkah mut‟ah dalam perkara
cerai talak, yaitu putusan Ex – officio (atas perintah hakim) dan putusan
Rekonvensi (atas permintaan istri atau gugatan balik). Tujuan Penelilitian adalah
pertama untuk mengetahui kewajiban membayar nafkah iddah dan nafkah mut‟ah
yang tertuang dalam putusan No. 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr dan No
2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr, kedua untuk mengetahui : dasar pertimbangan
hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Jenis penelitian dilakukan diwilayah Kabupaten Kediri lebih tepatnya di
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dengan melakukan penelitian lapangan
(gronded resert) yang dilakukan diPengadilan Agama Kabupaten Kediri. Terkait
dengan Putusan Pengadilan Agama, penelitian yuridis normatif adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Terkait pengemupulan data denga cara
wawancara langsung dengan Majelis Hakim serta mengambil beberapa data yang
terkait dengam persoalan yang sedang penulis teliti.
Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni : (1) putusan
hakim no 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. dalam
perkara cerai talak dalam penyelesaian nafkah iddah dan mut‟ah oleh suami
kepada istri dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dilakukan jika istri
mengajukan gugatan balik rekonvensi ataupun hakim menghukum secara Ex –
officio untuk membayar nafkah iddah dan mut‟ah. (2) Pertimbangan Hukum
dalam memutuskan perkara untuk penyelesaian nafkah iddah dan mut‟ah yang
didasarkan hukum positif, Al- Qur‟an serta KHI.
Kata Kunci: Nafkah Iddah dan nafkah Mut’ah, putusan Rekonvensi dan Ex
- Officio

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-21

Terbitan

Bagian

Artikel