Studi Komparatif Tentang Outsourcing Pemborongan Kerja Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Syirkah Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v5i2.1372Abstrak
Konsep outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
yaitu menyerahkan atau mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain yang sifatnya sebatas kegiatan penunjang, yaitu tidak
berhubungan langsung dengan proses kegiatan produksi. Syirkah dalam Islam
merupakan suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu
di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa permodalan,
keterampilan dengan ketentuan keuntungan ditanggung bersama.
Perjanjian dalam outsourcing diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan dan
perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Hak dan kewajiban dalam syirkah
adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan sesuai kesepakatan
antar pihak yang terlibat di dalamnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan konsep
outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan konsep
syirkah dalam Islam, jenis penelitian ini adalah penelitian literatur atau
kepustakaan dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa konsep outsourcing adalah menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang kegiatannya bersifat
penunjang dan tidak berhubungan dengan proses produksi. Sedangkan, syirkah
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-
masing pihak memberikan kontribusi yang keuntungan dan kerugiannya
ditanggung bersama. Hak dan kewajiban pekerja dalam UU adalah mendapatkan
upah layak, jaminan kerja, serta perlindungan kerja. Sedangkan hak dalam syirkah
adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan yang sama sesuai
kesepakatan.
Kata Kunci : Outsourcing, UU No. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan, Syirkah,
Syirkah Abdan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.