Criminal Liabilty for Perpetrator Who Escaped During Covid-19 Quarantine: Case Study of Rachel Vennya

Authors

  • Erika Sukmawati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Nur Azizah Hidayat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstract

Can perpetrators who run away during the Covid-19 quarantine be subject to criminal liability and then What are the legal consequences for perpetrators who run away during the Covid-19 quarantine. The purpose of this article is to find out criminal liability and legal consequences for perpetrators who run away from the Covid-19 quarantine. The research methodology used in this research is normative legal research by statute approach to law is based on primary and secondary legal materials. This research resulted in an explanation of how criminal liability and legal consequences are for perpetrators who run away during the Covid-19 quarantine. From the results of the study, it can be seen that : a. Perpetrators of violations who escape from quarantine can be subject to criminal liability. b. Criminal sanctions for violating health quarantine are regulated in Article 93 of Law no. 6 of 2018 concerning Health Quarantine, which regulates parties who violate Article 9 paragraph (1) are threatened with a maximum imprisonment of one year and/or a maximum fine of Rp. 100 million.

References

JawaPos.com. “Hal-Hal Menarik Di Balik Vonis Pelanggaran Karantina Rachel Vennya,†2021. https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/11/12/2021/hal-hal-menarik-di-balik-vonis-pelanggaran-karantina-rachel-vennya/.

Kompas.com. “Cara Rachel Vennya Kabur Dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta Untuk 3 Orang Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul ‘Cara Rachel Vennya Kabur Dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta Untuk 3 Orang,’†2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/21003741/cara-rachel-vennya-kabur-dari-karantina-kesehatan-bayar-rp-40-juta-untuk?page=all.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6429/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Karantina Terpusat dan Isolasi Terpusar Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Nur Fitriatus Shalihah. 2021. “Kronologi Kaburnya Rachel Vennya, Viral di Twitter hingga Minta Maafâ€

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/14/193000665/kronologi-kaburnya-rachel-vennya-viral-di-twitter-hingga-minta-maaf?page=all

Baharudin Al Farisi. 2021. “Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Dilimpahkan ke Polisi†https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/15/150734066/kasus-kaburnya-rachel-vennya-dari-wisma-atlet-dilimpahkan-ke-polisi?page=all

B. Jurnal

Supriyono, S., V. Sholichah, and A. D. Irawan. “Urgensi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Era Pandemi Covid-19 Di Indonesia(The Urgency of Fulfilling the Constitutional Rights of Citizens in the Era of the Covid-19 Pandemic in Indonesian).†Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2022): 55–66. doi:https://doi.org/10.35912/JIHHAM.v1i2.909.

Supriyono, Supriyono, and Anang Dony Irawan. “Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi.†Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman 7, no. 2 (2020): 141–48. doi:10.29303/juridiksiam.v7i2.137.

Setyanugraha, J. A. (2021). Pemidanaan sebagai Upaya Penangan Pandemi Covid-19 dalam Undang- Undang Kekarantinaan Kesehatan: Mengetahui Legalitas, Konstruksi dan Konsekuensi Rumusan Delik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.10(1).

Hattu, Jacob. “Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenazah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus.†JURNAL BELO 6, no. 1 (2020): 11–31.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Grafindo Persada

Hiariej, Eddy O.S. 2020. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Muladi & Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni

Moeljatno, S.H., M.H. ,Asas-asas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 1

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, hlm. 60.

Lamintang, PAF. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Adelia, S. I. R. (2020). Kajian Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Sebuah Kajian. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Downloads

Published

2023-04-12