Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris dan tercantum pada pasal 1 angka 1 undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris Pembuatan akta notaris dapat digunakan sebagai pembuktian dalam sebuah sengketa hukum yang digunakan sebagai alat
untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, tetapi kadang akta yang dibuat dihadapan notaris mengandung keterangan palsu, penipuan dan bahkan ketidakbenaran. Sementara itu, undang-undang jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai pelindungan hukum bagi Notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu, seharusnya ketika notaris diperiksa dalam perkara pidana berdasarkan pada pasal 66 UUJN harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi. Pada saat dalam proses pemeriksaan majelis kehormatan tidak memberikan perlindungan hukum, hal ini karena dalam UUJN tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi Notaris dalam kasus pidana, tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normative, dalam pengumpulan data dan lebih ditekankan pada sumber bahan sekunder, berupa peraturan perundang- undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum. Sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi profesi Notaris dalam pembuatan akte berdasarkan keterangan palsu dari para pihak
Full Text:
PDFReferences
Afidah, Wiwik, ‘PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA
LABEL HALAL DI INDONESIA’, ERA Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19 (2021), 265–82 Din, Teresia, ‘Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana’,
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2019
ID. Enggarwati, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIPERIKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU
PADA AKTA OTENTIK’, Univ Brawijaya Malang, 2015, 1–27
Irawan, Anang Dony, ‘Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomoer 27/PUU-IX/2011.’, Arena Hukum, 12 (2019), 253–73
Jalal, Abdul, and Sri Endah Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen’, Jurnal Akta, 2018
MANSYUR, ANDI AHMAD SUHAR, ‘Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris Jurnal’, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2013
Nurlete, Maimunah, ‘TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PALSU BERDASARKAN PELANGGARAN JENIS NORMA DAN SANKSINYA. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 244/PID.B/PN.TJK)’, Indonesia Notary, 2 (2020), 378– 401
Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi,Cet 9 (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016)
Rahimi, Maulida, ‘Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perkara Pidana Pembuatan Akta Perubahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham’, Jurnal Lex Renaissance, 2017
Sholikhah, Entin, and Jawade Hafidz, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik’, Jurnal Akta, 2017, 47–50
Simaremare, Themis, and Jelly Leviza M. Hamdan, Mahmud Mulyadi, ‘Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik (Studi Putusan Nomor : 1545/Pid.B/2012 Pn. Medan. Jo Putusan Nomor :39/Pid/2013/Pt.Medan.)’, USU Law Journal, 3.3 (2015), 97–110
Sonata, Depri Liber, ‘METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM’, FIAT JUSTISIA, 2015
Tjukup, I Ketut, I Wayan Bela Siki Layang, Nyoman A. Martana, I Ketut Markeling, Nyoman Satyayudha Dananjaya, I Putu Rasmadi Arsha Putra, and others, ‘Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata’, Acta Comitas, 2016
Wiradiredja, Hilda Sophia, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JO UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2014 DAN KUHP’, Jurnal Wawasan Yuridika, 2016, 58–81
Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial
Print ISSN:xxxx - xxxx
Online ISSN:xxxx - xxxx
Website: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/academos/index
Email: academosjhts@um-surabaya.ac.id
Published by: University of Muhammadiyah Surabaya
Office: Faculty of Law, University of Muhammadiyah Surabaya, 4th floor, At-Tauhid Tower