Tinjauan Yuridis Keterlibatan Anak Dalam Perdagangan Narkotika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30651/aca.v4i1.27236Keywords:
Law, Children, Drug Trafficking, narkotika, anak-anak, perdagangan narkotika, kajian yuridisAbstract
Drug trafficking is a serious crime that not only threatens social order and public health, but is also increasingly worrying with the increasing involvement of children in its networks. This phenomenon creates a complex dilemma where children are often exploited and become victims of syndicates, but in practice are actually treated as perpetrators, so that an in-depth legal study of regulations, forms of legal sanctions, protection, and obstacles to handling children in the drug trade is crucial to ensure justice that sides with children. This study aims to analyze the forms of legal sanctions and protection for children involved in the drug trade based on Law Number 35 of 2009, Law Number 11 of 2012, the Criminal Code, and Law Number 35 of 2014. This study uses a normative research method through a legislative approach. The results of this study indicate that legal sanctions for children involved in drug trafficking in Indonesia, although strictly regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, must be aligned with the principles of child protection in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and the Criminal Code (KUHP). This treatment includes limiting the duration of the sentence, granting special rights to assistance, and rehabilitation so that children can return to their social environment in a positive manner and avoid the negative impacts of the criminal justice system. It is concluded that optimal protection and reintegration of children in this case requires multi-stakeholder synergy, starting from the consistency of law enforcement in implementing diversion and restorative justice, to strengthening the role of families and communities supported by comprehensive government policies. This research is presented as a general review.
References
REFERENCES
Buku
Kristianingsih, S. A., & Rahayu, Y. P. (2022). Perempuan Dan Anak Dalam Pusaran Narkoba.
Badan Narkotika Nasional & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2020). Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2019. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional.
Artikel
Arifin, S. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika. Justitia Jurnal Hukum, 5(1).
Babussalam, B. (2020). Legal Protection of Children Forced to Work. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dony, A. (2021). Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dony, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Farhan, F., Tionardus, M., Arief, T.M.V., dan Pangerang, A.M.K. 2023. Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa. Artikel Berita Kompas. Kompas.com. [https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/061600078/fakta-anak-lilis-karlina-jadi-pengedar-narkoba-masih-usia-15-tahun-hingga]. Diakses pada 16 Juni 2025.
Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279-291.
Hariri, A. (2021). Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan Korban Pemerkosaan di Tinjau dari Hukum Nasional. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Hidayat, N. A. (2021). Kewajiban Pemerintah Indonesia terhadap Pelanggaran HAM yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
IsnaWati, M. (2021). The Urgence of Indonesian Penal Code (KUHP) Reform to Realize Humanistic-Based Imprisonment. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Marasabessy, f. R., & susilowati, t. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku penyalahguna narkoba ditinjau berdasarkan putusan nomor 28/pid. Sus-anak/2020/pn/mre. Justicia journal, 12(2), 187-204.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Prakasa, S. U. W., & Purwo, A.-Q. (2019). Analisis Historical Traditional Fishing Right Pada Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Indonesia. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 83. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8960
Ritonga, H. A. 2024. Penerapan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Hakim Nomor: 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks). Tesis. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Riziq, S. M. (2024). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika (Dalam Putusan Nomor 24/Pid. Sus. Anak/2022/Pn. Smr). Unizar Law Review, 7(2), 114-127.
Satria, U. W. P. (2021). Independensi Peradilan Militer Terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Siregar, A. P. (2020). PENGATURAN HUKUM TERHADAP KETERLIBATAN ANAK SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG DI INDONESIA. Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(2).
Sopamena, S. V. I., Talaperuw, V., dan Pattipeilohy, Q. P. 2023. Upaya ASEAN Terhadap Eksploitasi Anak Untuk Perdagangan Narkotika. BALOBE LAW JOURNAL, Volume 3 Nomor 2.
Wijayanti, A. (2020). Critical Analysis on Legal Aid Regulation for Marginal Community Based on Legal Language. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Yustitianingtyas, L. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Yustitianingtyas, L. (2020). Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
UU
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 1946. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jakarta : Lembaran Negara Republik Indonesia. (Catatan: Tahun 1946 merujuk pada undang-undang yang mengesahkan kembali keberlakuan KUHP lama di Indonesia setelah kemerdekaan.)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Sppa) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6736).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Versi Baru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023).
WEB
Web Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Definisi Peredaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peredaran]. Diakses pada 18 Juni 2025.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Definisi Perdagangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perdagangan]. Diakses pada 18 Juni 2025.
Farhan, F., Tionardus, M., Arief, T.M.V., dan Pangerang, A.M.K. 2023. Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa. Artikel Berita Kompas. Kompas.com. [https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/061600078/fakta-anak-lilis-karlina-jadi-pengedar-narkoba-masih-usia-15-tahun-hingga]. Diakses pada 16 Juni 2025.
Kominfo Provinsi Jatim. 2021. https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba (diakses pada tanggal 1 Juni 2025).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 DWI RAHMADI SANTOSO, Levina Yustitianingtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



