Konflik Lingkungan dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Lumpur Lapindo

Authors

  • Maharani Listi Putri Hariyanto Fakultas Hukum Wijaya Kusuma Surabaya
  • Renny Nur Haliza Dewi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
  • Puspa Pertiwi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
  • Ria Tri Vinata Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v4i1.26591

Abstract

The Lapindo Mud Tragedy in Sidoarjo since 2006 is a major environmental disaster with widespread impacts, causing damage to land, settlements, and the socio-economic community. However, to date, its resolution remains fraught with controversy and injustice. This study aims to analyze the form of legal accountability carried out by PT Lapindo Brantas Inc. towards victims and evaluate law enforcement in this case. The approach used is normative legal research and field observation. It was found that PT Lapindo Brantas Inc. did not provide fair compensation to victims, and criminal law efforts were hampered by weak law enforcement and the tug-of-war of political and economic interests.

References

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Agustina, B. N., Al Faiq, M. H. F., Ariesandra, P., & Salsabila, S. A. (2025). Peran Negara dalam Kasus Lumpur Lapindo dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup. Lentera Ilmu, 2(1), 10–18.

Ardan, R. D. F. (2017). KOMERSIALISASI BENCANA LUMPUR LAPINDO (Studi Kasus Mengenai Pilihan Rasional Para Pelaku Komersil Terhadap Bencana Lumpur Lapindo). Universitas Airlangga.

Intakhiya, D. M. (2021). Strategi dalam penanganan kasus lumpur Lapindo pada masyarakat terdampak lumpur Lapindo Porong-Sidoarjo Jawa Timur. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(3), 565–585.

Latifaturrohmah, T., & Junarto, R. (2023). Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur Lapindo. Tunas Agraria, 6(1), 56–70.

Mudhoffir, A. M. (2011). Governmentality dan Perberdayaan Dalam Advokasi Lingkungan: Kasus Lumpur Lapindo. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 16(1), 55–81.

Putra, H. A. F., Rahadiansyah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Konflik Sosial Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Kasus Lumpur Lapindo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 781–793.

Telaumbanua, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 101–112.

Yadita, D. (n.d.). ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEGAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI BERDASARKAN KASUS LUMPUR LAPINDO.

Zega, Y. S. R., & Najicha, F. U. (2021). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Lumpur Lapindo Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Indonesian State Law Review, 3(2), 89–102.

Zulhijriah, F., Arimbi, D., & Dwiprigitaningtias, I. (2025). Analisis Yuridis Dampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo Terhadap Lingkungan Sekitar Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).

Interview

Wawancara dengan Salah satu warga yang terdampak bencana Lumpur Lapindo, 19 April 2025

Downloads

Published

03-02-2026