Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Balap Liar di Kota Surabaya

Authors

  • ilham Alhafidz Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Muridah Isnawati

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v3i2.26214

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku balap liar di Kota Surabaya, Indonesia, serta akibat hukum yang dihadapi oleh mereka. Tujuan penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi hukum yang mengatur balap liar, serta memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi solusi atau langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan dalam penanganan masalah tersebut..Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang memungkinkan analisis teks-teks hukum dan peraturan terkait.. Terdapat beberapa hal yang akan dibahas (1) Sejauh mana sanksi hukum yang ada di Kota Surabaya telah berhasil dalam mengurangi kasus balap liar (2) Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Balap Liar Di Kota Surabaya ? Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku balap liar diatur oleh Pasal 503 KUHP dan peraturan daerah setempat, seperti Pasal 12 juncto Pasal 8 Perda Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. Sanksi yang diberlakukan termasuk pidana kurungan, denda, penahanan kendaraan, penangguhan atau pencabutan izin mengemudi, dan tuntutan ganti rugi. Hasil penelitian ini menunjukkan komitmen untuk mencegah tindakan berbahaya di jalan raya dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku balap liar. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami kerangka hukum yang mengatur balap liar di Kota Surabaya dan menawarkan rekomendasi untuk peningkatan penegakan hukum serta kesadaran masyarakat akan bahaya balap liar.

References

REFERENCES

Buku

Luki Nurfanto, Amelia Puspita Sari, Dara Manista Harwika, Tomy Michael, Syofyan Hadi, Kebaruan Dalam Jurnal (Tomy Michael, 2021)

Maswita, Antropology Budaya (GUEPEDIA)

Article

Anggraini, M. (2021). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Curian (Studi Pada Polresta Barelang). Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 670–686.

Anggraini, R., Alvisyahri, A., & Sugiarto, S. (2022). Persepsi Keselamatan Berkendara Pengguna Sepeda Motor di Kota Banda Aceh terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Kelengkapan Atribut. Jurnal Teknik Sipil, 28(3), 329–336. https://doi.org/10.5614/jts.2021.28.3.10

Apriyanto, M., Fikri, K. N. S., & Azhar, A. (2021). Pendampingan Santri untuk Penurunan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas. Magistrorum et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 238–247. https://doi.org/10.24246/jms.v1i22020p238-247

Asiawan, G. I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Akibat Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar di Kota Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 109–114. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2141.109-114

Auliasari, A., & Lukitasari, D. (2022). Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 177. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67451

Dirman, M. O. O., Manu, N., & ... (2023). Tinjauan Yuridis Sosiologi Terhadap Kasus Balap Liar di Kota Kupang. … : Jurnal Publikasi Ilmu …, 1(3). https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/1017%0Ahttps://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/download/1017/1067

Farizky, H.-169-12797-1-10-20230715. pdfik., & Setyowati, R. N. (2015). Faktor Pendorong Remaja Mengikuti Balap Liar Di Jalan Karangmenjangan Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 2(3), 1034–1048. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-pendidikan-kewarganegaraa/article/view/12008/11200

Gustiani Hasan, N., Badu, L., & Achir, N. (2023). Penanganan Kasus Balap Liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo. Jurnal Sosial Sains, 3(5), 521–527. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.750

Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902

Irawan, A. D., & Sulistyo, A. Q. P. (2022). Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 251–262. https://doi.org/10.37640/jcv.v2i1.1184

Isnawati, M., & Khosianah, F. (2022). Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja. Borobudur Journal on Legal Services, 3(1), 8–15. https://doi.org/10.31603/bjls.v3i1.7428

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.).

Laksmana, D. F. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran. Binamulia Hukum, 10(2), 107–115. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.385

Maswita. (n.d.). Antropology Budaya. GUEPEDIA.

Mulyani, T., & Muryati, D. T. (2021). PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 2 BOYOLALI MENGENAI SANKSI HUKUM BAGI PELAKU BALAP MOTOR LIAR. 4(November), 14–18.

Ndaru Wijayanto. (2023). Aksi Balap Liar di Surabaya Disergap Polisi, 5 Remaja Gagal Kabur. Tribun Jatim. https://jatim.tribunnews.com/2023/04/07/ganggu-kenyamanan-sahur-warga-aksi-balap-liar-di-surabaya-disergap-polisi-5-remaja-gagal-kabur

Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383–399. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631

Nugroho, Y., & Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.49-60

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, 1 (2000).

Pratama, B. P. (2023). Sinergitas Peran Kepolisian dan Masyarakat dalam Menanggulangi Balapan Liar di Kota Padang. 6(1), 70–78.

Putra, N. S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya. ANDASIH Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–4. https://doi.org/10.57084/andasih.v1i1.372

Putu Monika Dewi, I. A., Rai Yuliartini, N. P., & Sudika Mangku, D. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 121–131. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.204

Putu, N., & Suharyanti, N. (2020). Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar Di Kalangan Remaja. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1), 45–55.

Rahmadani, C., & Husin, H. A. (2022). Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung. Jurnal Hukum Uniski, 11(1), 81–97. http://ejournal.uniski.ac.id/index.php/JHUniski/article/view/393

Republik Indonesia. (2009). UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 369(1), 1689–1699. http://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12.018%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2011.08.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/00206814.2014.902757%0Ahttp://dx.

Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 107. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.823

Sudarsono, M. A. F. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Upaya Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Ternate. 4(1), 12–28.

Suwarsa, I. P., & Isnawati, M. (2013). Pidana Pengawasan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(3). https://doi.org/10.24843/jmhu.2013.v02.i03.p07

Unggul, S., Prakasa, W., & Purwo, A.-Q. (2019). ANALISIS HISTORICAL TRADITIONAL FISHING RIGHT PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA. In ZEE) Indonesia Legality (Vol. 27, Issue 1). https://economy.okezone.com/read/2016/03/21/320/1342067/begini-kronologis-pelanggaran-kapal-

Utomo, D. P. (n.d.). Aksi Balap Liar di Surabaya Dibubarkan, Satu Pembalap Tumbang Kecelakaan. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6898818/aksi-balap-liar-di-surabaya-dibubarkan-satu-pembalap-tumbang-kecelakaan

Wulandari, D. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law, 1(1), 108–120. https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.353

Yulia, N. P. R. (2019). Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3), 395–410. https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i03.p04

Zola Agustina, Z. A., & Hariri, A. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan. Iblam Law Review, 2(2), 108–128. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.79

UU

‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’

Pemerintah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, 2000, pp. 1–10

Republik Indonesia, ‘UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan’, 369.1 (2009), 1689–99 <http://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12.018%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2011.08.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/00206814.2014.902757%0Ahttp://dx.>

WEB

Billy Patoppoi, ‘Tekan Kecelakaan Dan Balap Liar, Kasatlantas Ajak Siswa Surabaya Biasakan Naik Transportasi Umum’, Suarasurabaya.Net, 2023 https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/tekan-kecelakaan-dan-balap-liar-kasatlantas-ajak-siswa-surabaya-biasakan-naik-transportasi-umum/

Ndaru Wijayanto, ‘Aksi Balap Liar Di Surabaya Disergap Polisi, 5 Remaja Gagal Kabur’, Tribun Jatim, 2023 https://jatim.tribunnews.com/2023/04/07/ganggu-kenyamanan-sahur-warga-aksi-balap-liar-di-surabaya-disergap-polisi-5-remaja-gagal-kabur

Utomo, Deny Prasetyo, ‘Aksi Balap Liar Di Surabaya Dibubarkan, Satu Pembalap Tumbang Kecelakaan’ https://www.detik.com/jatim/berita/d-6898818/aksi-balap-liar-di-surabaya-dibubarkan-satu-pembalap-tumbang-kecelakaan

Downloads

Published

2025-06-03