Disrupsi Regulasi atas Perizinan Bisnis Online (Studi Kasus Tantangan Hukum dan Etika)

Authors

  • Siti Ngaisah

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v3i1.23318

Abstract

Disrupsi Regulasi dalam Perizinan Bisnis Online telah menjadi subjek utama dalam pemandangan hukum dan etika modern. Studi ini menyoroti tantangan yang muncul dalam hal regulasi terkait perizinan bisnis online, menelaah dampak disrupsi tersebut terhadap pengaturan hukum dan isu-isu etika yang muncul. Kasus-kasus yang dibahas menggambarkan kompleksitas yang dihadapi dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika bisnis online, termasuk permasalahan privasi data, keamanan transaksi, dan perlindungan konsumen. Tantangan hukum meliputi upaya menyesuaikan peraturan dengan inovasi teknologi, sementara tantangan etika menyoroti keterbukaan, kejujuran, dan perlindungan hak individu dalam lingkungan bisnis online yang terus berkembang. Dengan menganalisis dampak disrupsi terhadap regulasi perizinan bisnis online, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan yang dapat mempertimbangkan sekaligus menyeimbangkan aspek hukum dan etika dalam mengatur dunia bisnis digital saat ini. Penelitian yuridis normative dengan mempergunakan pendekatan kualitatif yang juga diperuntukkan mengumpulkan dan memanfaatkan serta mendistribusikan semua informasi terkait pokok permasalahan yang diangkat.

Kata Kunci: Regulasi, Perizinan, Bisnis Online

References

Ahmad Ansyari Siregar. “Keabsahan Jual Beli Online Shop Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).” Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 07 No.02 (September 2, 2019): 125.

Ardhi, Satria. “Guru Besar UGM Sampaikan Tantangan Kompetensi Etika Bisnis Di Era Diital.” Universitas Gadjah Mada (blog), June 29, 2023.

Hadi, Ido Prijana. “Tantangan Etika dan Regulasi Media Digital.” Universitas Kristen Petra, n.d.

Jabat, Dameria Esterlina Br, and Hendra Handoko Syahputra Pasaribu. “Disrupsi Digitalisasi.”

Skylandsea Profesional Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Teknologi 3, no. 2 (July 2023).

Lathif, Nazaruddin, Mustika Mega Wijaya, and R Muhammad Mihradi. Hukum Administrasi Negara. 1st ed. Bogor: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan, 2021.

Lukito, Imam. “Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce.”

JIKH 11, no. 3 (November 2017): 349–67.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha TerintegrasiSecara Elektronik (n.d.).

Rajagukguk, Ratna Marselina. “Hukum dan Teknologi: Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital.” Universitas Medan Area, n.d.

Rongiyati, Sulasi. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 10, no. 1 (June 2019).

Rosmayati, Siti. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pebangunan E-Commerce.”

Koaliansi Cooperative Journal 3, no. 1 (2023): 9–24.

Rosmayati, Siti, and Politeknik Piksi Ganesha. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan.” Koaliansi Cooperative Journal 3, no. 1 (2023).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 (n.d.).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (n.d.).

Vivi Alviana and Indra Afrita. “Kerangka Regulasi dan Tantangan Hukum dalam Sistem Pembiayaan Digital.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (1161 1154): 2023.

Widhajati, Eni, and Atalya Permata Putri Zadok. “Analisis Pemahaman Pajak E-Commerce Pada Pemilik Bisnis Online Di Tulungagung.” Journal of Accounting and Tax 1, no. 2 (2022): 67–75.

Published

2024-07-08