Kajian Hukum Agraria terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kabupaten Sorong

Authors

  • Demianus Aru
  • Dwi Pratiwi Markus
  • Sri Yati
  • Kristi Warista Simanjuntak

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v3i1.23317

Abstract

Tanah dianggap sangat penting bagi kehidupan manusia yang perlu dipertahankan. Hukum tanah di indonesia telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) yang artinya adalah keseluruhan norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis. Tanah bukan hanya tempat untuk berdiri, tetapi juga tempat tumbuhnya sumber daya alam, habitat bagi berbagai jenis makhluk hidup, serta fondasi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tidak jarang hal ini menimbulkan suatu permasalahan atau konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hukum agraria dalam penyelesaian permasalahan tanah adat di kabupaten sorong. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosioligis untuk mengkaji permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Agraria menjadi landasan dalam penyelesaian permasalahan tanah adat di Kabupaten Sorong tanpa mengesampingkan Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan yang telah ada pada masyarakat di Kabupaten Sorong.

Keywords: Hukum Agraria; Tanah Adat;  Sengketa Tanah

References

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Darmayanti, K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 230-238.

Elistia, Buku Materi Online Pertemuan Ke 12 Sosiologi Hukum Berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum Penulis: Elistia, SE, MM. Dosen Fakultas Sosiologi EsaUnggul. Hlm.6

Fitri, R. (2018). Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 421-438.

Hastarini, A. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2).

Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.

Lisasih, H. A. dan N. Y. (n.d.). Bab IV Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Disusun oleh: Henry Arianto S.H., M.H. dan Nin Yasmine Lisasih S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa UngguL. hlm. 1

Markus, D. P., & Purnawan, A. (2017). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Adat dan Peranan NOTARIS-PPAT dalam Proses Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Kota Sorong Papua Barat. Jurnal Akta, 4(3), 297-304.

Putra, Y. H., & Farda, N. F. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional. Journal Review of Justisia, 1(1), 059-074.

Rahman, R. (2017). Konflik masyarakat dengan pemerintah (studi kasus sengketa tanah adat). Sosioreligius: jurnal ilmiah sosiologi agama, 2(1).

Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 98.

Santoso, U., & SH, M. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.

Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2023). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 14-22.

Sitanggang, A., Simanjuntak, E. B., Sembiring, G. R., Siahaan, H. S., Tamba, R., & Nababan, R. (2023). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kesultanan Deli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(3), 465-476.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.

Sulisrudatin, N. (2018). Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2). Hlm. 18

Suwitra, I. M. (2020). Eksistensi Tanah Adat Dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat di Bali. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 4(1), 31-44

Tanuramba, R. R. (2020). Legalitas Kepemilikan Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Agraria. Lex Privatum, 7(5).

Uktolseja, N., & Radjawane, P. (2019). Tinjauan Juridis Perkembangan Tanah-Tanah Adat (Dahulu, Kini dan Akan Datang). Sasi, 25(1), 13-26.

Wardani, W. I. (2018). Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 15(2).

Wawancara peneliti dengan Bapak Yotam Kalaibin ST Masyarakat Tanah Adat, pada tanggal 22 april 2024. pukul 14, 00 WIT. Kediaman Bapak. Yotam Kalaibin ST

Published

2024-07-08