Refleksi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024: Eskalasi Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial dalam Pengujian Norma

Authors

  • syarif Hidayatullah Azhumatkhan Universitas Widyagama Malang
  • Adithya Tri Firmansyah

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v3i1.22984

Keywords:

Mahkamah Agung, Putusan, Yudisialisasi, Politik

Abstract

Tujuan luhur mendesain lembaga peradilan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan, kini justru menemui jalan terjal lantaran dalam prosesnya, lembaga peradilan selalu vis a vis pada persimpangan antara keadilan dan politik. Saat ini kekuasaan yudisial alih-alih membawa isu diintervensi, malah sebaliknya, kekuasaan kehakiman menjadi pihak yang mengintervansi kekuasaan pembentuk peraturan, dan saat ini hampir mencapai titik kulminasi. Persoalan terbaru adalah Putusan MA No. 23/P/HUM/2024. Putusan a quo mengubah pemaknaan norma prasyarat batas usia calon Kepala Daerah yang terhitung sejak penetapan Pasangan calon, menjadi penghitungannya sejak pelantikan. Atas dasar di atas, maka penelitian ini hendak menyelami pemaknaan aktivitas MA tersebut pada konsep yudisialisasi politik dan politisasi yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, sejarah, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menunjukkan kelemahan karena argumentasi yang diberikan tidak cukup memadai dan MA juga melampaui kewenangan dengan mengintervensi kewenangan legal policy KPU, hal ini dapat dimaknai sebagai yudisialisasi politik dan politisasi yudisial. Kedua, Problematika Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 cukup merefleksikan jika masih terdapat celah hukum yang harus dibenahi. Sehingga pada masa mendatang, dalam konteks pembaharuan hukum, diperlukan adanya integrasi pengujian peraturan perundang-undangan satu atap di MK.

References

Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Prenada Media Group.

Arifin, R. (2020). Legal reform discourse in Indonesia and global context: How does the law respond to crime. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 193–196.

Arsil, F. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu 2009. Jurnal Legislasi Indonesia, 6.

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Azhary, H. M. T. (2015). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam. Prenada Media.

Borman, M. S. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Pengaruh Kekuasaan di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).

Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111–133.

Fallon Jr, R. H. (2013). The Dynamic Constitution: An Introduction To American Constitutional Law And Practice. Cambridge University Press.

Firmansyah, A.T., Cengkeng, A. & Sirajuddin. 2021. Rekonstruksi Pengujian Kembali terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Untuk Meminimalisir Dampak Sifat Putusan yang Final dan Mengikat. Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH). 15 Desember 2021, Malang, Indonesia. pp. 133–142.

Ferejohn, J. (2002). Judicializing politics, politicizing law. Law and Contemporary Problems, 65(3), 41–68.

Hirschl, R. (2008). The Judicialization of Politics. Oxford University.

Huda, N. (2007). Lembaga negara dalam masa transisi demokrasi. UII Press.

Hutajulu, M. J. (2015). Filsafat hukum dalam putusan pengadilan/hakim. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 91–100.

Imam, S. (2019). Asas Contrarius Actus sebagai Kontrol Pemerintah terhadap Kebebasan Berserikat dan Berkumpul di Indonesia. Mimbar Keadilan, 12(2), 181–195.

Kusumohamidjojo, B. (2016). Teori Hukum Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan. Penerbit Yrama Widya.

Lailam, T. (2018). Penataan kelembagaan pengujian norma hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206–230.

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2017). Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 222–243.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Perdana, A., & Imam, M. (2023). Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024. Jurnal Bawaslu DKI, 8(3), 69–92.

Prodjodikoro, W. (1974). Bunga rampai hukum: karangan tersebar. Ichtíar Baru.

Ramadhan, F., Efendi, S., & Rafiqi, I. D. (2022). Penentuan Jenis Produk Hukum dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tentang Hak Uji Materil (Kajian terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung 28 P/Hum/2018). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 55–76.

Saptohutomo, A. P. (2024). Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada. Kompas.

Simanjuntak, E. (2018). Kewenangan Hak Uji Materil pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 337–356.

Sunarto, S. (2016). Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 157–163.

Syahuri, T. (2014). Pengkajian Konstitusi tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.

Tushnet, M. (2009). Weak Courts, Strong Rights: Judicial Review And Social Welfare Rights In Comparative Constitutional Law. Princeton University Press.

Published

2024-07-08