Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan yang Mengatasnamakan E-Commerce

Authors

  • Rosyadah Novia Permata Sari Universitas Muhammadiyah Surabaya

Keywords:

Perlindungan Hukum, E-Commerce, Korban

Abstract

Sebagian besar masyarakat telah beralih dari berbelanja di pasar konvensional menjadi berbelanja secara online melalui e-commerce atau marketplace. di tengah kondisi teknologi yang serba canggih, semua kebutuhan dapat dipenuhi melalui e-commerce, karena hampir semua kebutuhan primer maupun sekunder manusia tersedia di dalamnya. Diperlukan upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atau mengalami penipuan dengan tujuan untuk memenuhi haknya sebagai konsumen dan pelaku usaha wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum dan mengetahui tentang upaya hukum yang bisa dilakukan korban tindak pidana yang mengatasnamakan e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative (ststutta approach). Hasil penelitian ini adalah, bahwa pertama Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan E-commerce di atur dalam pasal 28 Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan pasal 28 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, upaya hukum korban tindak pidana yang mengatasnamakan E-Commerce diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan konsumen

Author Biography

Rosyadah Novia Permata Sari, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Ilmu Hukum

References

Afidah, W., & Anang Dony Irawan. (2021). Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Di Indonesia. ERA Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 19(2), 267.

Agustinus, P., Ismail, & Iryani, D. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. SETARA Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 43–57.

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (4th ed.). KENCANA Prenada Media Group.

Corry Ayu Rachmaniar. (2021). Perlindungan Konsumen Akibat Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(1), 382.

Fitri, R. M., Ihsan, A. Y., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online. ACADEMOS Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1), 67–81.

Hariri, A., Unggul Wicaksana, S., & Arifin, S. (2022). A Critical Study of Legal Positivism As a Legal System in a Pluralist Country. KnE Social Sciences, 2022, 563–571. https://doi.org/10.18502/kss.v7i15.12131

Hariyani, I., Hukum, F., Jember, U., Serfiyani, C. Y., Hukum, F., & Airlangga, U. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS JASA PM-TEKFIN. 345–358.

Indrawan, M., & Permatasari, P. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6487–6494.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (1st ed.). Prenada Media Grup. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=5OZeDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Efendi,+Jonaedi.+2016.+Metode+Penelitian+Hukum+Normatif+Dan+Empiris&ots=6912i4u4sS&sig=33e-sR4TjAmSdaEF4hVILCBSeDw&redir_esc=y#v=onepage&q=Efendi%2C Jonaedi. 2016. Metode Peneliti

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen (Tarmizi (ed.); 1st ed.). Sinar Grafika Offset.

Mahmud, P. M. (2016). Penelitian Hukum (12th ed.). Prenada Media Grup.

Maskun, S. H., LM, L., Maskun, S. H., LM, L., Achmad, S. H., MH, A. S. H., Naswar, S. H., Assidiq, A., & Lubis, S. N. (2020). Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional.

Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A. P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun. Eksaminasi : Jurnal Hukum, 2(1), 1–8.

Putra Samudra, K., & Dony Irawan, A. (2022). Bentuk Pengukuhan Identitas Nasional Di Tinjau Berdasarkan Sudut Pandang Hukum. Jurnal Pahlawan, 5(1), 38–45.

Salmudin. (2019). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. 1(1), 80–97.

Setiyawan, R., & Wicaksana Prakasa, S. U. (2021). Indonesian Online Shopping Practices in the COVID-19 Pandemic Era: A Study of Culture and Cyber Security Law. Jurnal Hukum Novelty, 12(01), 29. https://doi.org/10.26555/novelty.v12i01.a16944

Supriyo, A., Latifah, L., & Isnawati, M. (2023). Pendampingan Legalitas Usaha Perlindungan Hukum Bagi UMKM di Mitra PCM Gunung Anyar Surabaya Hingga Penerbitan Nomor Induk Berusaha ( NIB ). 4(1), 44–52.

Wicaksana Prakasa, S. U., & Supriyono, A. (2020). Pendampingan Hukum UMKM Berbasis E-Commerce di Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Jombang. Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 23–30. https://doi.org/10.30651/hm.v1i1.4543

Wiguna, I. M. A., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Market Place Akibat Dampak Covid-19. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 135–141.

Published

2024-04-24