Analisis Problematika Dalam Transaksi Cash on Delivery (CoD) pada Online Marketplace System

Authors

  • baskoro gunawan universitas muhammadiyah surabaya

Keywords:

Marketplace, CoD, Pelaku Usaha

Abstract

Masyarakat Indonesia hingga kini kurangnya sosialisasi dalam sistem pembayaran CoD pada Online Marketplace system sehingga merugikan bagi penjual dimana pembeli tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Hal tersebut dibuktikan masih maraknya kasus yang terjadi, seperti kasus yang dilansir berita radar sumedang 26 Mei 2022 yang dimana kasus tersebut pembeli tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran sesuai prosedur. Kurangnya pengaturan hukum mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya terlebih dalam sistem pembayaran COD, permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini adalah mengenai faktor faktor kerawanan yang terjadi dalam transaksi Cash on Delivery. Mengenai hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1999 dimana konsumen harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi dalam membeli barang dan jasa, serta konsumen wajib menukarkan menurut nilai tukar upah yang disepakati. Rendahnya pemahaman konsumen mengenai pembayaran cod pada Marketplace menimbulkan kerawanan kerugian bagi pelaku usaha. Marketplace perlu bertanggung jawab dalam memberikan edukasi mengenai proses jual beli online termasuk dengan sistem pembayaran COD pada masyarakat.

References

Abdillah, J. H. (2020). PENGARUH BRAND IMAGE, BRAND REPUTATION DAN ONLINE CUSTOMER REVIEW TERHADAP PURCHASE. " PENGARUH BRAND IMAGE, BRAND REPUTATION DAN ONLINE CUSTOMER REVIEW TERHADAP PURCHASE ", Vol 9 No2.

Ahmadi Miru, S. Y. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1.

Ariyani, E. (2013). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak, 2.

I Putu Erick Putra, I. N. (2019). Jurnal Analogi Hukum. 'Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-commerceâ€, 239-243.

Muhammad, A. (1982). Hukum Perikatan. 97.

Opiidia. (2014). Pengertian Marketplace. Sarjanaekonomi, https://sarjanaekonomi.co.id/marketplace/.

Rahmawati. (2017). "Tinjauan Umum Mengenai Hubungan Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen". 52.

Setiono. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 3.

Wardhana, A. N. (2019). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Minat Toko.

Yudhi Setiawan, d. (2017). Hukum Administrasi Pemerintahan. Depok: Rajagrafindo Persada, 209.

Published

2024-04-24