Pemberian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Vedy Riza Alhabsy Universitas Muhammadiyah Surabaya

Keywords:

Sadomasochistic Behavior , Human Rights, Criminal Law

Abstract

Granting of restitution to children is part of the responsibility of the perpetrator based on a court decision that has legal force. This has the aim of protecting children’s rights to live, grow, develop and participate optimally in society without any psychological pressure. The existence of children’s rights as victim of sexual violence has not been fully fulfilled, because in reality restitution is often not carried out properly. This is caused by several factors, such as the lack of awareness of the perpetrators of their responsibilities, the difficulty in obtaining sufficient evidence or information, and the lack of supervision and law enforcement regarding the implementation of restitution. This study aimed whether children as the victim of sexual violence have the right to receive restitution, and how are efforts to provide restitution for children as victims of sexual violence cases. This study used normative legal research with a statutory approach. The results of this study were first, children as victim of sexual violence have the right to receive restitution in Article 71D of Law9number 35 of 2014 concerning4amendments to6Law number 23 of 2002 concerning Children Protection, jo article 7A in Law number 31 of 2014 concerning amendments to Law number 13 of 2006 concerning1Protection of Witnesses and Victims. Second, what are the efforts to provide restitution for children as victim of sexual violence cases Article 7A paragraph (1) Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims that every victim has the right to obtain restitution, Government Regulation Number 43 of 2017 regarding the implementation of restitution for children as victim, namely regarding the Rights of Children as victim in prosecution.

References

Dwi Yuwono, Ismantoro, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Yogyakarta: Pustaka Yustitia: 2015), hal. 10.

Anwar, A., & Santoso, R. B. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 42-55.

Anwar, D. (2015). Kejahatan Terhadap Anak: Kekerasan Seksual. Pustaka Yustisia: Jakarta.

Daulay, R. (2017). Urgensi Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Yudisial, 10(1), 33-44.

Hartini, T., & Hastuti, E. (2018). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Hukum Respublica, 3(2), 109-128.

Iskandar, A. R. (2021). Tanggung Jawab Negara terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Politik, 8(1), 41-56.

Kusumawardhani, R. A., & Alamsyah, A. (2019). Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 224-235.

Mawarni, E. R. (2019). Upaya Penegakan Hukum dalam Perlindungan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Hukum Legality, 25(2), 209-222.

Mawarni, E. R. (2019). Upaya Penegakan Hukum dalam Perlindungan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Hukum Legality, 25(2), 209-222.

Nursahidah, E. (2016). Perlindungan Anak terhadap Tindak Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 1-18.

Supriyanto, D. (2020). Upaya Hukum dalam Perlindungan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Keadilan dan Hukum, 5(2), 143-157.

Wahyudi, A. (2020). Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 116-129.

Widodo, S. B. (2018). Perlindungan Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual melalui Pidana Perspektif Hukum Islam. Jurnal Keadilan, 4(1), Iskandar, A. R. (2021). Tanggung Jawab Negara terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Politik, 8(1), 41-56.

S, Arifin. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Justitia Jurnal Hukum, 5(1), 136-142.

M, Isnawati & F. Khosianah. Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja, Borobudur Journal on Legal Services 3(1), 8-15.

S, Arifin. (2020). Penghilangan Hak Kewarganegaraan Bagi Eks ISIS. Jurnal Yuridika, 3(1), 71-76.

A, Virgistasari., & A, D, Irawan (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Jurnal Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.

Andi, S, P.,& M, Isnawati. (2021). Analisis yuridis putusan nomor I/PUU-VIII/2010 tindak pidana pembunuhan oleh anak karena pembelaan terpaksa, Jurnal Borobudur Law Review, 3(2), 123-135.

A, R, Fajriani., & M, Isnawati. (2022). Pidana Pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16(2), 177-189.

A, Ardianto., & A, Hariri, (2021). Perlindungan Hukum atas pengguguran kandungan korban

Perkosaan di Tinjau dari Hukum Nasioanal. Jurnal Media of Law and Sharia, 2(3), 218-237.

D, F, S, Laksmana., & A, D, Irawan, (2021). Perlindungan Hak Anak Jalanan sebagai korban Penelantaran. Jurnal Binamulia Hukum, 10(2), 107-115.

S, Arifin. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Tindak Pidana terorisme.

R, M, Fitri., M Isnawati.,& A, Y, Ihsan. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online. ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, 1(1), 67-81.

https://news.okezone.com/read/2022/01/12/340/2530789/diduga-cabuli-bocah-guru-silat-di-bangka-selatan-ditangkap-polisi

https://www.google.com/amp/s/babel.antaranews.com/amp/berita/307837/dp3ap2kb-bangka-belitung-dampingi-105-anak-korban-kekerasan-seksual

https://lintasbabel.inews.id/amp/205457/oknum-guru-silat-cabul-di-bangka-selatan-divonis-18-tahun-penjara-dan-wajib-bayar-restitusi

https://www.kabarbabel.com/2022/11/11/restitusi-yang-pertama-kali-berhasil-kejari-basel-terima-penghargaan-dari-lpsk/

Published

2024-04-24