Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis

Authors

  • Clisa Pramesti Yudyaningarum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v1i2.14229

Abstract

Keresahan masyarakat dikarenakan tidak ada pertanggung jawaban terhadap dokter yang melakukan kesalahan/kelalaian dalam menagani pasien atau disebut dengan Malpraktik Medis. Malpraktik Medis yaitu dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien dapat dipidanakan dan pengaturan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktik medis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis. Tujuan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dan sanksi setelah terjadinya Malpraktik dengan dasar hukum yang pantas bagi pelaku Malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dokter tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan. Karena kesalahan merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan adanya pertanggungjawaban pidana. Pengaturan mengenai malpraktik medis dalam hukum pidana Indonesia secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi sesuai pasal yang terdapat dalam KUHP, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran dokter yang melakukan tindakan malpraktik medis akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menerima dan memeriksa pengaduan serta memberikan keputusan terkait pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter. Kesimpulannya, tindakan dokter yang melakukan malpraktik medis dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya jika telah memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan. Dikarenakan dalam hukum positif Indonesia dokter yang melakukan tindakan malpraktik masih belum mempunyai payung hukum yang jelas atau dasar hukum yang khusus maka secara tidak langsung dokter yang melakukan malpraktik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 359 dan 360 KUHP apabila korban tersebut sampai mengalami kematian atau luka berat. Sedangkan dalam kedokteran kena Pasal 75-79 tentang UU Praktik Kedokteran. Kalau dengan UU Kesehatan Pasal 56-58 dalam ketentuan pidana Pasal 190.

Keywords        : Pertanggungjawaban dan akibat, malpraktik

References

Ngurah Nandha, Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis Oktober 2019

Fransiska Litania, Penegakan Hukum Kesehatan Terhadap Kegiatan Malpraktek di Indonesia 2022

Riadi, Muchlisin, Malpraktik (Pengertian, Unsur, Jenis dan Ketentuan Hukum Pidana), 2020

Heni Widiyani, Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Dokter, Oktober, 2018

Amalia Taufani, Tinjauan Yuridis Malpraktik Medis dalam Sistem Hukum di Indonesia, 2011

Muh Endriyo Susila, Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual, 2021

Marjan Miharja. Sanksi Terhadap Tindakan Malpraktik Dokter Dan Rumah Sakit Di Indonesia Juni, 2020

Julius Roland, Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. 2020

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2023-04-12