Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Authors

  • Devi Shalsabila Atika Djatmiko Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Ahmad Yulianto Ikshan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Muridah Isnawati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/aca.v1i1.14191

Abstract

Upaya kesehatan merupakan bagian dari kesejahteraan umum yang harus dicapai melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangka membangun kesehatan yang menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh sistem kesehatan. Rekam medis merupakan berkas yang berisikan tentang tindakan dan pelayanan yang telah diberikan rumah sakit kepada pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian dan untuk mengetahui nilai kekuatan pembuktian alat rekam rekam medis. Metode penelitian ini adalah memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/20008 tentang Rekam Medis. Nilai kekuatan pembuktian rekam medis sebagai alat bukti diatur di dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata Kunci : Pembuktian, Rekam Medis, Alat Bukti.

References

, U. N. 44 T. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf

Abduh, R. (n.d.). KAJIAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALAPRAKTIK MEDIS. Jurnal Ilmu Hukm, 6, 221. https://doi.org/10.30596/delegalata.v6i1.4661

Andriani, R., Kusnanto, H., & Istiono, W. (2017). Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rs Universitas Gadjah Mada. Jurnal Sistem Informasi, 13(2), 90. https://doi.org/10.21609/jsi.v13i2.544

Berutu, C. A. N., Yanti Agustina, & Batubara, S. A. (2020). Kekuatan Hukum Pembuktian Rekam Medis Konvesional Dan Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 305–317. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2686

Eko Yudhi Haryanto. (2015). Lex Crimen Vol. IV/No. 2/April/2015. IV(2), 151–159.

Jamillah, S. N. A., & Yulianto, S. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1714

Majelis, K., Rakyat, P., & Indonesia, R. (1981). HUKUM ACARA PIDANA Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 DENGAN. 8.

Manurung, S. P., Lubis, S. F., Hukum, F., Asahan, U., & Utara, S. (2019). Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti di Persidangan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5(4), 151–156. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/914/814

Muridah Isnawati, U. A. R. A. L. (2017). Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional. Justitia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.597

M. Yahya Harahap, S. (2021). Pembahsan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008. (2008). permenkes ri 269/MENKES/PER/III/2008. In Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008 (Vol. 2008, p. 7).

Presiden Republik Indonesia. (2004). UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Praktik Kedokteran, 157–180.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mensesneg, September, 1–2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Rokhim, A. (2020). Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis. Yurispruden, 3(1), 61. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4863

Surabaya, U. M., Hukum, F., & Surabaya, U. M. (2022). PENGANIAYAAN BERAT. 5, 127–138.

Sanusi, K. (1995). Segi-segi Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Kaitannya dengan Hubungan Dokter-Pasien. Disertasi, Program Pascasarjana Unair, Surabaya.

Joniansyah, J. (08 Desember 2010). Salah Cabut Gigi, Dokter Dilaporkan Malpraktek. Metro.tempo.co. https://metro.tempo.co/read/297461/salah-cabut-gigi-dokter-dilaporkan-malpraktek

Fiqhi Prayoga, FP. (20 Oktober 2020). TERUNGKAP! Polisi Umumkan Hasil Rekam Medis Penyebab Meninggalnya Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun. Indramayu.pikiran-rakyat.com. https://indramayu.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-11851730/terungkap-polisi-umumkan-hasil-rekam-medis-penyebab-meninggalnya-pelaku-pembunuh-bocah-9-tahun

Downloads

Published

2022-08-06